Liputan6.com, Serang - Sebanyak 105 perusahaan di Banten mengajukan penangguhan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) tahun 2016.
"Penangguhan UMK ada 105 perusahaan. Paling banyak di Kabupaten Tangerang," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Hudaya Latuconsina, Senin (28/12/2015).
Sedangkan dari 105 perusahaan yang mengajukan penangguhan upah tersebut, sebanyak 5.745 karyawan tidak menyepakati penangguhan kenaikan UMK. Sisanya 40.729 tenaga kerja menyetujui rencana itu.
"Permintaan penangguhan bervrariasi, ada yang 4 bulan, ada juga yang 1 tahun," terangnya.
Namun, ada serikat pekerja yang selama ini berkoar-koar menolak sistem pengupahan PP nomor 78 tahun 2015 membawa perusahaan tempatnya bekerja ke Disnaker Banten untuk bersama-sama menyepakati penangguhan UMK 2016.
"Ada satu perusahaan, mereka (serikat pekerja) kan padahal ikut aksi memperjuangkan kenaikan upah. Tapi disatu sisi mereka meminta penangguhan upah," tegasnya.
Sebelumnya para buruh di Banten, berkali-kali melakukan aksi demonstrasi hingga menduduki akses jalan tol dan kantor Gubernur Banten untuk menolak PP 78 tahun 2015.
Sementara di Jakarta, terdapat ada dua perusahaan yang mengajukan penangguhan UMP. Kedua perusahaan di Jakarta Barat tidak sanggup membayar upah buruh yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta sebesar Rp 3,1 juta per bulan di tahun depan.
Wakil Ketua Umum KADIN DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengungkapkan, sampai dengan batas akhir pengajuan penangguhan per 20 Desember 2015, hasil pantauan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta hanya ada dua perusahaan yang mengajukan penangguhan dari wilayah Jakarta Barat.
"Jadi secara umum dunia usaha di DKI Jakarta dapat menerima dan melaksanakan UMP 2016 sebesar Rp 3,1 juta di tengah ketidakpastian ekonomi sekarang ini," ujar Sarman. (Yandhi/Ndw)