Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) sedang memeriksa enam perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana perikanan.
Hal tersebut sebagai tindak lanjut surat perintah tugas dari Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pujiastuti selaku Komandan Satgas 115 yang terbit pada 11 Desember 2015.
Kepala Pelaksana Harian Satgas 115, Wakil Kepala Staf TNI AL Laksamana Widodo mengatakan perusahaan tersebut berada di Avona, Ambon, Wanam, dan Benjina.
Advertisement
Untuk wilayah Avona dan Wanam Papua dilakukan penanganan dilakukan terhadap 4 perusahaan yakni PT AML, PT DK, PT ALS, PT ANTC. Terdapat beberapa masalah antara lain perizinan usaha perikanan yang tidak sesuai ketentuan, kegiatan usaha perikanan yang tidak dilaporkan, kapal eks asing terintegrasi ganda, dan kegiatan ekspor tidak memiliki dokumen karantina ikan yang sesuai.
Baca Juga
"Sehingga dalam kasus ini ditemukan adanya indikasi dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan perizinan usaha perikanan, persyaratan dokumen ikan untuk ekspor tidak sesuai kegiatan kapal-kapal penangkap ikan tidak sesuai ketentuan," katanya di Jakarta, Senin (28/12/2015).
Sementara terkait penanganan kasus perikanan di Ambon dilakukan pada dua perusahaan yakni PT MBR Grup dan PT BR. Perusahaan diduga melakukan alih muatan (transhipment) secara ilegal yang terjadi di perairan dan di luar perairan RI.
"Pelaporan kegiatan usaha perikanan tidak sebenarnya serta kegiatan ekspor ikan tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan,"ujarnya.
Dia menuturkan Satgas 115 tengah melakukan penyidikan dan penyelidikan untuk memperkuat alat bukti.
"Tindak lanjut terhadap penanganan kasus-kasus di wilayah Maluku Utara, Ambon dan Papua dalam proses baik penyelidikan dan penyidikan masih berjalan guna membuktikan unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan sehingga dapat menjadi alat bukti yang cukup," tandas dia. (Amd/Ndw)