Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) meminta kepastian Pemerintah terkait mekanisme pungutan dana ketahanan energi.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Wianda Pusponegoro mengatakan, Pertamina saat ini sebagai operator hanya mampu menunggu arahan Pemerintah tentang dana ketahanan energi.
Baca Juga
"Jadi memang posisinya sebagai operator akan menunggu arahan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mekanisme pengambilan dananya nanti kita tunggu," kata Wianda, di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.129.02 Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (29/12/2015).
Advertisement
Wianda mengatakan, berdasarkan rencana dana ketahanan energi diambil dari selisih harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan harga ‎keekonomian. Namun, Pertamina masih menunggu araha untuk menentukan mekanisme pengambilan selisih tersebut.
Baca Juga
"Makanya kita tunggu Pak Menteri arahannya bagaimana nanti. Karena yang menyatakan dana ketahanan energi akan diambil dari selisih harga itu dari Meteri ESDM," tutur Wianda.
Wianda menambahkan, sebagai operator Pertamina akan patuh mengikuti arahan Pemerintah untuk menjalankan mekanisme‎ pungutan dana ketahanan energi.
"Sebagai operator kami akan siap melakukan apapun yang menjadi kebijakannya,"‎ tutup Wianda.
Pemerintah memungut dana sebesar Rp 200 dari premium sedangkan solar Rp 300 untuk dana ketahanan energi. Pemerintah memungut dana ketahanan energi tersebut untuk pengembangan energi baru dan terbarukan. (Pew/Ahm)
Â
**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6