Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha logistik memprotes kebijakan pemerintah yang melarang angkutan logistik beroperasi saat libur Natal dan Tahun Baru sebagai upaya mengurai kemacetan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengeluarkan Surat Edaran (SE) perihal larangan beroperasi truk di masa libur Natal dan Tahun Baru.
Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia Zaldy Ilham Masita mengungkapkan keputusan itu diikuti dengan Juklak Surat Edaran yang dikeluarkan 29 Desember.Â
Baca Juga
Baca Juga
Aturan ini, menurut dia, membuat arus barang logistik kacau balau dan sangat merugikan ekonomi nasional yang dinilai mulai bangkit.
"Aturan pelarangan truk pada masa liburan Natal dan Tahun Baru belum pernah ada sebelumnya dan dikeluarkan sangat mendadak, menjadi akar kekacauan distribusi logistik nasional," papar Zaldy di Jakarta, Kamis (31/12/2015).
Dia juga mengungkapkan jika sosialisasi surat edaran kepada petugas di lapangan dinilainya masih sangat minim. Ini membuat polisi dan jasa marga mengambil keputusan sendiri dalam menyeleksi angkutan yang boleh atau tidak boleh beroperasi.
"Sangat disesalkan Kementerian Perhubungan mengambil kebijakan yang salah dalam mengatasi kemacetan pada libur Natal dan Tahun Baru sehingga merugikan sektor logistik," tegasnya.
Tak mau tinggal diam, Zaldy mengaku telah memohon kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta Menteri Perhubungan segera mencabut Surat Edaran Pelarangan Truk yang membuat biaya logistik naik dan ekonomi terhambat di akhir tahun 2015 ini.‎ (Yas/Nrm)
Advertisement