Liputan6.com, Jakarta Konsistensi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam memberangus praktik penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) telah membuahkan hasil. Kebijakan ini diklaim telah memberikan dampak signifikan bagi kelestarian laut dan kesejahteraan nelayan Indonesia.
Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas) 115, Laksamana Madya TNI Widodo mengatakan, pencurian ikan ilegal oleh kapal-kapal asing di perairan Indonesia telah merugikan Negara dan nelayan.
"Kerugian buat kita, illegal fishing merusak lingkungan, memberi dampak psikologis ke nelayan sehingga tidak berani melaut. Kalau melaut kapalnya ditabrak, langsung tenggelam," jelas Widodo saat Konferensi Pers Penenggelaman 10 Kapal di kantornya, Jakarta, Kamis (31/12/2015).
Advertisement
Baca Juga
Namun paska upaya pemberantasan penangkapan ikan ilegal dengan cara menerapkan aturan tegas pemboman dan penenggelaman kapal membuat produksi ikan di dalam negeri berlimpah. Sebaliknya, negara-negara yang biasa melakukan praktik illegal fishing di laut Indonesia gigit jari.
"Kebanyakan yang mencuri ikan di laut Indonesia dari Filipina, Thailand, Vietnam, Malaysia, Singapura, ada sebagian China dan Jepang mengandalkan suplai ikan dari kita, jadi mereka berusaha melakukan kegiatan ilegal di Indonesia. Di laut mereka kan tidak ada ikan," paparnya.
pemberantasan maling ikan otomatis mengurangi suplai ikan di negara-negara tersebut. Pada akhirnya, tambah Widodo, banyak perusahaan pengolahan ikan gulung tikar.
"Bisnis pengolahan ikan di negara-negara itu banyak yang tutup, Anak Buah Kapal (ABK) dan karyawannya banyak yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Jadi sungguh dampaknya sangat besar," jelasnya.
Ia mengatakan, pemerintah Indonesia khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan dibanjiri protes yang datang dari kalangan pengusaha maupun pemerintah Negara tetangga. Namun Menteri Susi tak gentar untuk mengeksekusi kapal-kapal yang terbukti bersalah melakukan praktik pencurian ikan di laut Indonesia.
"Protes pasti ada, mereka tidak terima ditenggelamkan. Tapi ini kan aturan kita, kita tenggelamkan dulu baru menyampaikannya, yang penting sudah ditetapkan hukum bersalah atau inkrah," tegas Widodo. (Fik/Zul)