Sukses

Pungutan Dana Ketahanan Energi Bisa Dijadikan PNBP

Pungutan dana ketahanan energi dapat menggunakan payung hukum UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widyayudha menilai pungutan dana ketahanan energi bisa dijadikan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Satya mengatakan, ‎pemerintah merencanakan pungutan dana ketahanan energi Rp 200 dari setiap liter premium dan Rp 300 dari setiap liter solar.

Pungutan tersebut bisa dijadikan sebagai PNBP dengan payung hukum Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP.

"Pemerintah mengajak masyarakat partisipasi Rp 200 per liter dari premium dan Rp 300 dari solar. Itu berarti ada pungutan melalui mekanisme pembelian premium dan solar, maka UU Nomor 20 tahun 1997 tentang PNBP," kata Satya, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/12/2015).

Satya menambahkan, payung hukum tersebut kemudian diteruskan menjadi Peraturan Pemerintah (PP) tentang pungutan dana ketahanan energi.

"Dari Undang-Undang PNBP, kemudian diturunkan ke Peraturan Pemerintah, di situ banyak PP-nya. Misal ada tarif kehutanan," tutur Satya.

Satya menuturkan, jika pungutan tersebut masuk dalam PNBP maka Pemerintah harus mencantumkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), sehingga ada kejelasan terkait target dan alokasi dana tersebut.

"Itu dipresentasikan dalam APBN, misalnya kami (Pemerintah) dapat pendapatan bukan pajak berapa, nanti komisi VII menanyakan kira-kira untuk apa?, nanti disepakati, dan harus masuk dalam APBN," ujar Satya. (Pew/Ahm)

 

**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini

**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

Â