Sukses

Pengusaha Pertanyakan Kebijakan Tarik Kapal Perintis dari Swasta

Pemerintah diminta harus kembali kepada mekanisme berkeadilan dalam melakukan penetapan operator kapal.

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha pelayaran yang tergabung dalam Indonesian National Shipowners Association (INSA)  mempertanyakan kebijakan pemerintah yang menarik seluruh kapal perintis yang dioperasikan swasta nasional dan menunjuk langsung kepada PT Pelni (Persero) sebagai operator baru.

Ketua Bidang Perintis DPP INSA Loren Situmorang mengatakan pemerintah harus kembali kepada mekanisme berkeadilan dalam melakukan penetapan operator kapal yang akan mengoperatori kapal keperintisan di Indonesia.

"Ini sesuai dengan semangat UU nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran maupun UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," jelas dia di Jakarta, Selasa (5/1/2016).

Selama ini operator pelayaran swasta dinilai sudah memberikan pelayanan yang optimal, memenuhi kontrak yang diberikan, merawat kapal dengan baik sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah bahkan International Maritime Organization (IMO).

Salah satunya diungkapkan Direktur PT Lautan Kumala Betrianto. "Kami bekerja dengan baik, melayani sepenuh hati, memenuhi kontrak dan merawat kapal juga dengan baik," kata  Direktur PT Lautan Kumala di Sekretariat DPP INSA.

Senin (4/1/2016) kemarin, sejumlah pengusaha pelayaran nasional yang mengoperasikan kapal perintis menggelar pertemuan di Sekretariat DPP INSA, Jakarta.

Dia memastikan operator swasta lebih efisien dalam memberikan pelayanan keperintisan dan dapat menjamin kelangsungannya.

"Dalam operasi, kami menyediakan kapal pengganti yang siap dioperasikan ketika kapal utama masuk docking, supaya pelayanan kepada publik tidak terganggu," jelas dia.

Puluhan perusahaan pelayaran nasional dikatakan telah mengikuti lelang Pengadaan Pekerjaan Pelayanan Angkutan Perintis untuk Penumpang dan Barang  yang diselenggarakan Kementerian Perhubungan sejak November 2015. Pelelangan dilakukan untuk menjaga konsistensi layanan pada tahun 2016.

Lelang dibuka melalui LPSE sesuai dengan Perpres No. 4  tahun 2015 yang merupakan perubahan atas Perpres No. 70 tahun 2012 tentang Pengadaan barang/jasa Pemerintah, bahkan sebagian besar sudah penetapan pemenang pekerjaan pelayanan, akan tetapi pada 31 Desember 2015, Kemenhub memberikan surat edaran penugasan kepada PT Pelni untuk menyelenggarakan kegiatan pelayanan kapal perintis.

Loren menambahkan, pelayaran swasta nasional meminta pemerintah memberikan  kepastian berusaha di dalam negeri, salah satunya dengan memberikan regulasi yang berkelanjutan. "Kebijakan Kementerian Perhubungan yang akan menarik kapal-kapal perintis yang dioperatori swasta menjadi preseden buruk bagi investasi nasional, dan dikhawatirkan berpotensi melanggar hukum" tegasnya.

Sementara Wakil Ketua Umum INSA Paulis A. Djohan mengatakan pihaknya sudah menerima keluhan atas masalah ini dengan sangat baik sehingga INSA segera akan mengkomunikasikannya dengan Kementerian Perhubungan. "Kami akan menghadap Menhub untuk menyelesaikan masalah ini," katanya.(Nrm/Ahm)

Â