Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) memastikan masyarakat telah bisa menikmati pinjaman melalui program kredit usaha rakyat (KUR) untuk sektor produktif dengan bunga sebesar 9 persen mulai awal tahun ini.
Besaran bunga kredit tersebut mengalami penurunan dari tahun sebelumnya yang sebesar 12 persen.
Baca Juga
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Braman Setyo mengatakan, penyaluran KUR bagi masyarakat dengan bunga sebesar 9 persen telah dimulai pada 4 Januari 2016 atau bertepatan dengan kembali beraktivitasnya lembaga perbankan dan pembiayaan usai libur pergantian tahun.
Advertisement
"Seperti yang sudah diputuskan adanya penurunan bunga KUR dari sebelumnya 12 persen, dan per awal Januari tanggal 4 Januari kemarin para debitur sudah bisa melakukan kredit dengan bunga sebesar 9 persen," ujar dia di Jakarta, Selasa (5/1/2015).
Baca Juga
Dia menjelaskan, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk KUR sebesar Rp 100 triliun. Anggaran tersebut bisa ditambah jika ke depannya antusias pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) semakin besar dengan adanya penurunan bunga kredit ini.
"Alokasi di 2016 sebesar Rp 100 triliun. Nantinya kalau ada perkembangan lebih lanjut bisa dikembangkan sampai Rp 120 triliun. Tapi alokasi sementara Rp 100 triliun," lanjut dia.
Braman menuturkan, selain lima sektor usaha sebelumnya yang bisa melakukan melakukan pinjaman KUR ini pada tahun sebelumnya, pemerintah akan menambah sektor jasa ke dalam sektor usaha yang juga berhak mendapatkan pinjaman dari sektor ini.
"KUR ini untuk kegiatan produktif baik individu, perseorangan maupun badan hukum. Ini salah satu kebijakan pemerintah bahwa kemudahan-kemudahan ini dilakukan setelah ada relaksasi KUR khususnya untuk UMKM, sektor pertanian, sektor perdagangan terkait, industri pengolahan perikanan, peternakan. Dan akan dibuka lagi untuk sektor jasa," kata dia.
Selain itu, pinjaman usaha dari program KUR pada tahun ini akan dikembangkan untuk tenaga kerja Indonesia (TKI) dan pekerja magang yang bekerja di negara lain, serta untuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Kemudian memberikan peluang pada calon tenaga kerja yang akan berkerja di luar negeri dan calon pekerja magang di luar negeri bisa dapat KUR. Dan juga keluarga yang anggota keluarganya sebagai pekerja berpenghasilan tetap, dan pekerja yang terkena PHK," ujar dia. (Dny/Ahm)
Â
**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6