Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP memproses hukum 157 kapal maling ikan yang terbukti mencuri ikan (illegal fishing) di laut Indonesia sepanjang 2015. Jumlah tersebut berasal dari 5.206 kapal perikanan yang diperiksa dalam kurun waktu setahun lalu.
Direktur Jenderal PSDKP, Asep Burhanudin mengaku pihaknya telah berhasil menangkap dan memeriksa 5.206 kapal perikanan di laut hanya dengan 27 armada kapal pengawas perikanan di tahun lalu. Namun yang terseret proses hukum hanya 157 kapal karena sudah terbukti mencuri ikan di teritori laut Indonesia.
"Dari 157 kapal illegal fishing yang kita proses hukum, paling banyak kapal ikan asing sebanyak 84 kapal dan 73 kapal perikanan Indonesia," ujarnya dalam Konferensi Pers Refleksi 2015 dan Outlook 2016 di Gedung Mina Bahari IV KKP, Jakarta, Rabu (6/1/2015).
Dari jumlah tersebut, kata Asep, sebanyak 118 kapal adalah hasil operasi mandiri Ditjen PSDKP, 1 kapal limpahan TNI Angkatan Laut, 18 kapal limpahan dari Polair, 7 kapal dari Bakamla, 8 kapal dari Dinas Kelautan dan Perikanan, 4 kapal dari Bea Cukai dan 1 kapal dari Polisi Kehutanan.
Baca Juga
"Kapal asing pelaku illegal fishing didominasi kapal berbendera Vietnam 46 kapal, asal Filipina sebanyak 19 kapal, lalu 12 kapal berbendera Malaysia dan 9 kapal Thailand," ucap dia.
Dari data Ditjen PSDKP, KKP bersama TNI AL dan Polri, sudah dibom dan ditenggelamkan sebanyak 121 kapal. Kapal tersebut berasal dari Vietnam 39 kapal, 36 kapal Filipina, 21 kapal Thailand, 12 kapal Malaysia, 2 kapal Papua Nugini, 1 kapal dari China dan 10 kapal Indonesia.
Eksekusi penenggelaman kapal itu berlangsung di periode 2014 (Oktober-November) sebanyak 8 kapal oleh TNI AL. Sedangkan 113 kapal sisanya dibom dan ditenggelamkan di sepanjang 2015. Rinciannya 53 kapal ditenggelamkan oleh KKP, 51 kapal oleh TNI AL, 9 kapal oleh KKP dan Polri.
"Anak Buah Kapal (ABK) asing yang tertangkap maling ikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan menetapkan 2 orang sebagai tersangka, nahkoda dan Kepala Kamar Mesin (KKM). Sementara ABK lainnya dideportasi ke negara asal," ucap Asep.
Ditjen PSDKP selama tahun lalu juga telah memulangkan 35 nelayan dari Malaysia, 21 orang dari Australia dan 2 orang dari India. Masih ada 72 orang nelayan di Malaysia dan 3 orang di Papua Nugini yang masih dalam proses dipulangkan pada 2016. Langkah ini dilakukan guna melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan.
Dalam rangka implementasi Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (Vessel Monitoring System/VMS), dari sejumlah 3.277 unit kapal perikanan di atas 30 Gross Ton (GT) yang terdaftar di Ditjen Perikanan Tangkap, telah dipasang transmitter VMS Online sebanyak 2.864 unit.
Hasil pemantauannya terhadap tingkat keaktifan transmitter kapal perikanan yang terdaftar di Pusat Pemantauan Ditjen PSDKP, diketahui kepatuhan kapal sebanyak 2.730 (87,34 persen) dan transmitter yang tidak aktif sebanyak 132 unit (12,66 persen).
"Kapal yang tidak menaati ketentuan VMS telah direkomendasikan kepada Ditjen Perikanan Tangkap untuk memberi sanksi administratif kepada 54 kapal dan 71 kapal dibekukan izinnya," papar Asep.(Fik/Nrm)*