Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan penerimaan negara dari cukai sebesar Rp 144,6 triliun atau hanya sebesar 99,2 persen.
Capaian tersebut tidak mencapai 100 persen lantaran mendapat imbas dari pelarangan dari peredaran minuman beralkohol di minimarket.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai ‎Heru Pambudi mengatakan, kebijakan larangan peredaran minuman beralkohol maka Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kehilangan penerimaan sebesar Rp 2 triliun.
Advertisement
Baca Juga
"‎Tetapi kalau dilihat faktor yang memengaruhi kenapa tidak 100 persen meskipun kita mendukung kebijakan pemerintah membatasi peredaran bir di mini market. Pada kenyataannya telah kurangi potensi penerimaan kita. Kita kehilangan penerimaan cukai dari bir sekitar Rp 2 triliun," ujar dia, Jakarta, Jumat (8/1/2016).
Meski demikian, dia menegaskan pemerintah tetap mendukung kebijakan pelarangan alkohol tersebut.
"Mohon jangan dianggap kami tidak setuju dengan kebijakan itu. Itu hanya soal pendapatan saja," tegas dia.
Heru mengatakan, dari capaian cukai Rp 144,6 triliun sebanyak 96,4 persen berasal dari cukai rokok. Dia mengatakan, realisasi cukai rokok menembus 100,3 persen dari target Rp 139,5 triliun. "Untuk cukai, khusus rokok sudah 100,3 persen. Cukai mencapai 99,2 persen," tandas dia. (Amd/Ahm)
Â
**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6