Sukses

Tak Berizin, Pemerintah Larang Lapindo Bor Sumur Migas

Rencana pengeboran dua sumur oleh PT Lapindo Brantas Inc terus menuai kontroversi di masyarakat

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku belum memberi izin atas rencana PT Lapindo Brantas Inc melakukan kegiatan pengeboran dua sumur. Untuk itu, pemerintah akan menghentikan rencana kegiatan tersebut.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk menghentikan rencana kegiatan pemboran di wilayah Sidoarjo tersebut.

"Ditjen Migas Kementerian ESDM sudah berkoordinasi dengan SKK Migas," kata Wiratmaja di Jakarta, Sabtu, (9/1/2015).

‎Menurut Wiratmaja, Direktorat Jenderal Migas belum memberikan persetujuan keselamatan kerja pemboran dan spud in pemboran sumur Tanggulangin (TGA)-6 di well pad TGA-1 dan Tanggulangin (TGA)-10 di well pad TGA-2 tersebut.‎ Maka dari itu, rencana tersebut perlu dihentikan.

"Hentikan rencana pemboran sumur Tanggulangin," ujarnya.

Wirat menambahkan, perusahaan penyebab bencana lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo tersebut harus melakukan evaluasi ulang, terkait beberapa aspek.

"Perlu direevaluasi keamanan baik dari sisi aspek geologi maupun sosial," jelas Wiratmaja.

PT Lapindo Brantas Inc berencana melakukan pengeboran kembali sumur migas di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur pada Maret 2016.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung niat Lapindo Brantas Inc untuk mengebor sumur gas baru di Desa Kedungbanteng, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur. Hal itu diperlukan supaya Lapindo bisa membayar utang dana talangan ganti rugi pada pemerintah.

"Justru mesti begitu agar dia (Lapindo) bisa bayar utang. Kan ini pemerintah talangan. Jadi supaya aman bor, ya dana talangan. Gimana bayar kalau tidak bor," kata JK.

Wapres menjelaskan, dirinya tidak asal mendukung. Aspek keselamatan dan keamanan dari pengeboran tetap diutamakan. Selain itu, Lapindo boleh saja mengebor selama mengantungi surat izin.

"Karena itu saya katakan kalau SKK Migas izinkan dan aman ya bisa. Dulu ditengarai ada kesalahan cara atau bencana alam, kita tidak jelas," tandas JK. (Pew/Ndw)

Tak Ada Uang Ganti Rugi Korban Lapindo di RAPBN 2016

  • Lapindo Brantas adalah salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang pengeboran minyak dan gas bumi di Indonesia.

    Lapindo Brantas

  • Kementerian ESDM adalah Kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang bergerak di bidang energi, dan sumber daya mineral.

    Kementerian ESDM