Sukses

Wapres JK Bakal Luncurkan Izin Investasi 3 Jam

Ini sesuai dengan janji pemerintah dalam penyederhanaan izin investasi di Indonesia demi mendorong masuknya modal asing.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bakal meluncurkan izin investasi 3 jam. Ini sesuai dengan janji pemerintah dalam penyederhanaan izin investasi di Indonesia demi mendorong masuknya modal asing.

Dikutip dari jadwal BKPM, rencananya ‎peluncuran ini akan dilakukan langsung oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. Kegiatan ini menandai dimulainya layanan izin investasi 3 jam, di mana investor yang mengurus melalui layanan izin investasi tersebut akan menerima delapan produk perizinan plus satu surat booking tanah (apabila diperlukan).

Kepala BKPM Franky Sibarani menyampaikan, kegiatan Grand Launching yang dilakukan di BKPM dilaksanakan sebagai upaya BKPM untuk menyebarkan informasi mengenai layanan tersebut kepada stakeholder terkait penanaman modal di Tanah Air.

“Kegiatan tersebut akan mengundang sejumlah duta besar negara sahabat, asosiasi bisnis asing dan pengusaha dalam negeri, serta kementerian-kementerian terkait,” ujarnya.

Menurut Franky, tim Pelayanan BKPM telah bekerjasama dengan seluruh LO PTSP pusat serta kementerian teknis terkait untuk menyempurnakan layanan izin investasi 3 jam tersebut.


Sebelumnya, pada saat soft launching per 1 Desember 2015 ditemukan ada persoalan pada saat mengeluarkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), sehingga tidak dapat sepenuhnya mendapatkan delapan produk perizinan.

"Kini seluruh masalah tersebut telah teratasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut Franky menyampaikan,  dalam kegiatan tersebut, nantinya juga akan hadir para pengusaha yang telah merasakan layanan izin investasi 3 jam yang nantinya juga akan memberikan testimoni.

“Pengusaha itu secara alami tidak begitu saja percaya kepada pemerintah, mereka lebih percaya kepada kolega mereka sesama pengusaha. Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya testimoni tersebut semakin meyakinkan kalangan investor untuk mengurus melalui layanan tersebut,” lanjutnya.

Produk-produk perizinan yang akan diberikan pada investor layanan izin investasi 3 jam adalah adalah izin investasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA), Rencana Penggunaan

Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK). Franky menambahkan bahwa delapan produk perizinan tersebut dikeluarkan oleh lima instansi di luar BKPM.

Di antaranya Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk NPWP, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan untuk NIK, Kementerian Perdagangan untuk TDP dan API-P, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk IMTA dan RPTKA, serta Notaris untuk Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Selain itu, ditambah surat booking tanah yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Kegiatan tersebut juga akan dimanfaatkan untuk menyampaikan informasi terkait percepatan Jalur Hijau yang akan semakin mempermudah investor mendatangkan barang modal dan bahan baku.

“Kalau sebelumnya perusahaan baru selalu jalur merah yang membutuhkan waktu 3-5 hari dengan fasilitas percepatan jalur hijau hal ini bisa dipangkas menjadi hanya 30 menit,” imbuhnya.

BKPM juga telah menyiapkan pendamping investor (Priority Investment Officer) untuk membantu investor yang akan memanfaatkan layanan izin investasi 3 jam.

Investor yang hadir langsung dengan rencana investasinya di atas Rp 100 miliar (atau setara US$ 8 juta) dan atau menyerap tenaga kerja 1.000 orang diharapkan menyiapkan data diri (paspor atau akte perusahaan asing) serta alur aktifitas produksi perusahaan.

Pengembangan layanan izin investasi 3 jam ini merupakan bagian dari janji pemerintahan yang dipimpin Presiden Jokowi-JK untuk melakukan penyederhanaan perizinan.

Dalam penyederhanaan perizinan tersebut, pemerintah mengeluarkan paket kebijakan jilid II tentang layanan izin investasi 3 jam. Program ini juga dimaksudkan BKPM untuk mendukung target Presiden Jokowi yang mencanangkan penciptaan 2 juta tenaga kerja.

Seperti diketahui, elastisitas tenaga kerja Indonesia menurun dari 1 persen pertumbuhan ekonomi menciptakan 450 ribu tenaga kerja tahun 2004, menjadi 160 ribu tenaga kerja tahun 2014.

Harapannya melalui terobosan izin investasi 3 jam ini akan semakin meningkatkan minat investor dalam mendirikan proyek investasi besar dengan penyerapan tenaga kerja tinggi‎. (Yas/Ndw)