Sukses

Konsultasi Pajak: Pindah Kota, NPWP Harus Ganti?

Saya pindah dari Jakarta dan sekarang tinggal di kota Batam.

Liputan6.com, Jakarta - Saya sekarang tinggal di kota Batam dan sudah bekerja. Ketika saya ingin mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak, pihak perpajakan mengatakan bahwa saya sudah terdaftar sebagai pemilik NPWP Jakarta.

Anjuran dari pihak KPP Pratama Batam adalah jika saya ingin mengaktifkan kembali nomor NPWP Jakarta saya, maka saya diharuskan mengisi dan mengirim formulir pengaktifan, ormulir cetak ulang kartu NPWP, fotokopi KTP sekarang,surat keterangan kerja dari perusahaan.

Saya kirimkan ke alamat KPP Pratama Kembangan via pos. Saya juga sudah telepon ke nomor 021-56964391 tapi tidak ada jawaban. Sekitar satu bulan yang lalu saya kirimkan, tetapi kenapa sampai sekarang belum ada kejelasan?

Pengirim: Fajar Y <panotoXXXX@yahoo.co.id>

Jawaban:

Pada saat Saudara pindah tempat tinggal dari Jakarta ke Batam itu berarti tempat tinggal Saudara pindah ke wilayah kerja KPP Pratama Batam, bukan lagi di KPP Pratama Kembangan. Sehubungan dengan perpindahan tersebut Saudara harus mengajukan permohonan pemindahan untuk mendapatkan NPWP baru di KPP Pratama Batam.

Saudara dapat menggunakan Formulir Pemindahan Wajib Pajak yang dapat diminta di KPP terdekat atau dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Pemindahan Wajib Pajak pada aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.

Apabila Saudara telah mengisi formulir tersebut maka Saudara harus mengirimkannya beserta dokumen yang disyaratkan berupa fotocopi KTP yang menunjukkan bahwa tempat tinggal Saudara menurut keadaaan yang sebenarnya memang telah pindah ke wilayah kerja KPP Pratama Batam, bukan lagi di KPP Pratama Kembangan.

Setelah menerima Formulir Pemindahan Wajib Pajak tersebut KPP Pratama Kembangan dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan sudah harus memberikan keputusan sesuai dengan pasal 35 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013.

Surat keputusan tersebut kemudian akan ditembuskan ke KPP Pratama Batam oleh KPP Pratama Kemabangan. Berdasarkan tembusan surat keputusan dari KPP Pratama Kemabangan tersebut, KPP Pratama Batam akan menerbitkan Kartu NPWP Saudara paling lambat satu hari kerja setelah tembusan Surat Pindah diterima oleh mereka.

Praktiknya sering kali waktu yang dibutuhkan oleh KPP untuk memproses permohonan pemindahan tersebut melebihi waktu yang ditetapkan di dalam peraturan sehingga memang Wajib Pajak yang harus lebih aktif untuk bertanya ke KPP.

Jika memang tidak ditanggapi dengan baik melalui telepon atau surat sebaiknya Saudara datang langsung ke KPP Pratama Kemabangan atau memberikan Surat Kuasa kepada keluarga yang masih ada di Jakarta untuk menanyakan hal tersebut mengingat Saudara tidak lagi berada di Jakarta.

Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.

Salam,

Fitrah Purnama Megawati, S.Sos

Citas Konsultan Global


 

www.citasco.com

Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

* Untuk pertanyaan konsultasi pajak, silakan kirim pertanyaan Anda ke redaksi bisnis liputan6.com di alamat ekbisliputan6@gmail.com

Video Terkini