Liputan6.com, Jakarta Penerimaan pajak 2015 tercatat gagal mencapai target sebesar Rp 1.244,7Â triliun. Realisasinya hanya menyentuh 80,8 persen dari target atau Rp 1.005,89 triliun. Berdasarkan aturan, jika tak mencapai target, tunjangan kinerja pegawai pajak harus dipotong 20 persen.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja (tukin) Pegawai di lingkungan Ditjen Pajak, plafon tukin pegawai pajak paling tinggi Rp 117,37 juta dan terendah Rp 5,36 juta.
Baca Juga
Namun tukin yang tujuannya sebagai vitamin bagi pengumpulan setoran pajak, tidak membuahkan hasil dengan pencapaian maksimal meskipun tercatat tembus rekor di atas Rp 1.000 triliun. Dengan realisasi hanya 80,8 persen, itu berarti tunjangan kinerja yang akan diterima pegawai pajak 80 persen atau dipangkas 20 persen.
Advertisement
Baca Juga
Tapi Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiastiadi ‎ingin gaji pegawai instansinya naik meski target penerimaan pajak diperkirakan tak tercapai. Bahkan pihaknya sedang berusaha gaji pegawai pajak ti‎dak diturunkan ‎karena tidak berhasil mencapai target, malah dinaikkan dengan revisi Perpres 37.
Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro tidak menyebut secara pasti apakah tunjangan kinerja pegawai pajak akan "disunat" di tahun ini. Ia hanya menegaskan bakal memberikan insentif bagi kantor pajak yang berhasil mencapai target.
"Revisi (Perpres) tunjangan kinerja tidak untuk dibicarakan di sini, mandatnya ada di Kementerian Keuangan. Tapi ada sinyal buat kantor pajak berprestasi akan dapat insentif, makanya kita beri penghargaan. Kita tidak bisa pukul rata bagus dan jelek," tegasnya saat Konferensi Pers di kantor DJP, Jakarta, Senin (11/1/2016).
Di sela-sela rapat pimpinan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bambang mengapresiasi kinerja 5 kantor wilayah (kanwil) dan 28 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang sukses meraup setoran pajak.
"Seperti KPP Pratama Batu, realisasi penerimaan pajaknya sampai 130 persen. KPP Lhoksemauwe sampai 100 persen lebih," jelas Bambang.
Sementara itu, Plt Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi di hadapan Menkeu Bambang menampik pernah mengusulkan revisi Perpres 37 tentang tunjangan kinerja pegawai pajak. "Saya tidak pernah bicara revisi Perpres 37," tegas Ken.
Seperti diketahui dalam aturan Perpes 37 Tahun 2015, pencapaian penerimaan pajak lebih dari 95 persen, pegawai pajak masih akan menerima remunerasi secara penuh. Jika penerimaan pajak hanya tercapai 90 persen hingga 95 persen, remunerasi hanya 90 persen.
Apabila target pajak hanya 90 persen-85 persen, tunjangan dikurangi 15 persen atau hanya 85 persen. Jika hanya tercapai 80 persen hingga 85 persen, potongan tunjangan 20 persen atau hanya diterima 80 persen. Dan jika realisasi hanya 70 persen hingga 80 persen, tunjangan disunat sampai 50 persen. (Fik/Zul)