Liputan6.com, Jakarta -
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro berencana menemui manajemen Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk membahas masalah penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor dalam pembelian minyak mentah dari agen penjual luar negeri (trader).Â
Â
Pembahasan, menurut Bambang perlu dilakukan karena minyak mentah yang dihasilkan dari lapangan minyak dalam negeri sebenarnya memang tidak perlu membayar setoran PPN impor. Namun kenyataannya, pengenaan pajak masih berlaku karena penjualan minyak mentah melalui trader.Â
Â
"Kalau minyak dari Indonesia, ya silakan tidak perlu bayar pajak. Tapi ini agak aneh karena pakai trader, lalu dikirim ke luar negeri dan kemudian diimpor lagi. Makanya lebih baik kami bicara dengan SKK Migas kalau mau memanfaatkan minyak dalam negeri," ujar dia di Jakarta, Senin (11/1/2016).Â
Baca Juga
Â
Pertemuan dengan SKK Migas, lanjut Bambang, juga untuk membahas apakah kilang-kilang domestik akan mengolah minyak mentah dari lapangan dalam negeri. Pasalnya ini menyangkut jenis minyak mentah yang diproduksi di dalam negeri.Â
Â
"Kilang efisien yang saya tahu adalah yang bisa mengolah minyak heavy and sour. Dan minyak jenis ini cuma ada di lapangan minyak Timur Tengah. Jadi ini bukan masalah impor atau tidak impor," jelas dia.Â
Â
Sedangkan minyak mentah yang diproduksi di lapangan migas domestik, kata Bambang, jenisnya light and sweet. Minyak mentah jenis ini harganya sangat mahal.Â
Â
"Light and sweet harganya mahal. Ini harus dihitung dengan benar. Jadi perlu dibicarakan dengan SKK Migas, karena mereka yang akan putuskan apakah benar kita mau pakai minyak sendiri untuk kilang," tandas Bambang. (Fik/Nrm)