Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memperkarakan dua produsen kendaraan bermotor roda dua karena diduga telah melakukan persengkongkolan harga. Persekongkolan pembentukan harga tersebut berimbas kepada kerugian konsumen.Ketua ‎KPPU, Syarkawi Rauf mengatakan, saat ini proses penyidikan terhadap ‎kedua produsen motor tersebut masih berlangsung dan diharapkan segera bisa menemukan bukti ekonomi untuk memperkarakan sesuai dengan undang-undang persaingan usaha.‎"Itu akan segera kami tindak lanjuti. proses penyidikan sudah selesai kaitan tinggal bukti ekonomi, karena bukti dokumen saja tidak cukup, saksi ahli sudah," kata Syarkawi, di Jakarta, sepeeri ditulis Selasa (12/1/2016).‎Jika bukti-bukti sudah terkumpul, KPPU akan memperkarakan persengkongkolan yang dilakukan oleh dua perusahaan tersebut. Setelah dilakukan rapat komisi untuk mematangkan kelayakan bukti. Ia pun menargetkan akhir Januari ini perkara tersebut bisa dimulai."Kami akan segeran naikan menjadi perkara, setelah alat bukti cukup lapor ke rapat komisi, gelar perkara komisi akan menilai apakah ini layak jadi alat bukti atau tidak, berdasarkan alat bukti investigator," tuturnya.‎
Baca Juga
‎Ia mengungkapkan, dua produsen motor tersebut diduga berkoordinasi dalam pembentukan harga untuk jenis kendaraan skuter matic dan bebek, dengan mengatur pasokan produksi. Bukti dapat terlihat dari kapasitas ‎produksi dan pasokan kendaraan yang ada di pasar."Dugaan dua produsen motor terbesar di Indonesia Yamah dan Honda, diduga kordinasi harga untuk skutik maupun bebek. Harga dan pasokan, mengontrol harga itu mengatur produksi bisnis price fixing menjual harga yang disepakati, ada juga mengatur harga membatasi pasokan di pasar, lihat itu gampang kapasitas produksi berapa yang ada berapa," pungkasnya.Pada tahun lalu KPPU juga telah memutus enam perusahaan yang bergerak di sektor otomotif terbukti melakukan praktik kartel. keenam perusahaan tersebut adalah produsen ban kendaraan. Dalam sidang yang digelar pada Rabu, 7 Januari 2015, enam perusahaan ini didenda masing-masing Rp 25 miliar.Ketua Majelis KPPU Kamser Lumban Raja menyatakan enam perusahaan itu adalah PT Bridgestone Tire Indonesia, PT Sumi Rubber Indonesia, PT Gajah Tunggal Tbk, PT Goodyear Indonesia Tbk, PT Elang Perdana Tyre Industry, dan PT Industri Karet Deli. Keenam perusahaan tersebut tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI).Keenamnya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat.Dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pesaingnya untuk menentukan harga produk pada pasar yang sama. Sedangkan Pasal 11 menyatakan pelaku usaha dilarang mengadakan perjanjian dengan pesaingnya untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi atau pemasaran.Dalam perkara ini, KPPU menyoroti praktik penetapan harga ban mobil ring 13, ring 14, ring 15, ring 16, dan ring 17 pada 2009 hingga 2012. Menurut Kamser, ada temuan rapat rutin anggota APBI yang mengindikasikan kesepakatan untuk menahan produksi dan mengatur harga. Salah satunya rapat presidium tanggal 21 Januari 2009 yang mengamanatkan anggota APBI untuk tidak membanting harga. (Pew/Gdn)**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6