Sukses

Ekspor Lobster Diberantas, Rp 12,7 Miliar Uang Negara Selamat

Sepanjang September-Oktober 2015, Bea Cukai telah menggagalkan penyelundupan ekspor ratusan lobster dan bibit lobster.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) makin aktif menindak tegas kegiatan ekspor ilegal lobster dan bibit lobster sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sepanjang September-Oktober 2015, Bea Cukai telah menggagalkan penyelundupan ekspor ratusan lobster dan bibit lobster.

Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, aksi penindakan ekspor ilegal lobster dan bibit lobster pada periode September dan Oktober lalu mampu menyelamatkan kerugian negara hingga Rp 12,75 miliar.

"Inilah kali pertama Bea Cukai aktif menindak ekspor ilegal mutiara dan lobster serta produk kelautan dan perikanan nasional. Lobster ini diselundupkan lewat beberapa bandara internasional di Indonesia," kata Bambang di kantornya, Jakarta, Selasa (12/1/2016).  

Dari data Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, data penindakan lobster dan bibit lobster ilegal dalam kurun waktu September dan Oktober, yang meliputi:

1. Telah digagalkan penyelundupan ilegal 534 lobster di Bandara Adisucipto, Yogyakarta senilai Rp 500 juta pada 1 Oktober 2015

2. Sebanyak 320 ribu bibit lobster dengan nilai Rp 5,4 miliar di Bandara Adisucipto pada 7 Oktober 2015

3. Di Bandara Husein Sastranegara, Bandung terjadi penindakan ekspor ilegal 6 koper (30 ribu bibit lobster) senilai Rp 1 miliar pada 16 Oktober 2015

4. Sebanyak 3 koper (15 ribu bibit lobster) senilai Rp 450 juta digagalkan dari penyelundupan di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta pada 16 Oktober 2015

5. Bandara Juanda, Surabaya sebanyak 2 koper (6.600 bibit lobster) senilai Rp 132 juta pada 19 Oktober 2015

6. Penyelundupan ekspor ilegal di Bandara Internasional Lombok sebanyak 32.561 bayi lobster senilai Rp 3,25 miliar pada 19 Oktober 2015

7. Di bandara Ahmad Yani Semarang terjadi penindakan 16.827 bayi lobster senilai Rp 2,02 miliar pada 18 September 2015.    

"Jadi total nilai kerugian yang bisa dicegah sebesar Rp 12,75 miliar," tegas Bambang.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengatakan, Indonesia sangat potensial mengekspor lobster dengan nilai fantastis. Sayangnya, praktik penyelundupan ekspor ilegal lobster maupun bibit lobster, membuat Negara ini mengalami kerugian besar.

"Kalau lobster didiamkan dengan berat 200 gram, baru diekspor, maka nilainya bisa mencapai lebih dari Rp 200 miliar. Ekspor lobster Indonesia kini cuma 300 ton dari sebelumnya 6.000 ton, sementara Vietnam yang tidak punya lobster bisa mengekspor 4.000 ton," tandas Susi. (Fik/Nrm)*