Sukses

Pemerintah Hapuskan Utang 114 PDAM Sakit

Penghapusan utang dengan cara debt to equity swap.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menghapus utang 114 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) senilai Rp 3,2 triliun. Penghapusan utang bertujuan agar PDAM bisa menjalankan tugas dengan lebih baik.

"Masih lebih banyak PDAM yang belum bisa menyelesaikan masalahnya karena itu pemerintah pusat mengambil inisiatif untuk segera menyelesaikan masalah ini dengan cara debt to equity swap," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (12/1/2016).

Bambang menjelaskan kebijakan debt to euqity swap bertujuan mengubah utang PDAM dari utang pemerintah daerah (pemda) ke pemerintah pusat. Hal ini pun akan menjadi penyertaan modal dari pemda pada PDAM di masing-masing wilayahnya.

Prosesnya akan diajukan dalam APBN perubahan 2016 dan akan ada proses untuk memastikan pemda siap menyuntikkan utang menjadi modal di PDAM.

"Jadi tidak ada ketentuan bahwa utang harus beres dulu baru programnya jalan. Tidak. Jadi ini berjalan pararel sehingga program tetap jalan, di satu sisi utang akan diselesaikan," tegas Menkeu.


Direktur Eksekutif Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Subekti menyambut baik penghapusan utang yang dilakukan pemerintah pusat. Proses untuk menghapus utang telah dimulai sejak 2008.

Dengan kebijakan ini, akan membuat PDAM lebih mudah mendapat pinjaman dana dari luar.  "Jadi ini berita bagus dan disampaikan oleh bapak menteri, ini adalah pararel program penghapusan utang ini. Ini nanti membuat buku PDAM menjadi bagus, dengan buku yang bagus maka akan memudahkan PDAM mendapatkan dana dari luar, dari perbankan dan sebagainya untuk pengembangan," tandas dia. (Silvanus/Nrm)