Sukses

Menko Darmin Bakal Hadiri Rapat Dewan Gubernur BI

Rencananya, RDG bulanan akan berlangsung selama dua hari mulai besok (13/1/2016).

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution memastikan akan hadir dalam undangan Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI). Rencananya, RDG bulanan akan berlangsung selama dua hari mulai besok (13/1/2016).

"Ya saya datang, kayaknya di hari pertama," tegas Darmin, Mantan Gubernur BI itu di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (12/1/2016).

Sebelumnya, BI direncanakan mengundang Menko Perekonomian sebagai wakil dari pemerintah untuk menghadiri RDG di Januari ini. Hal tersebut diperbolehkan menurut Undang-undang (UU) No. 23 Tahun 1999 yang berbunyi RDG dapat dihadiri oleh seorang menteri atau lebih yang mewakili Pemerintah dengan hak bicara tanpa hak suara.

RDG Bulanan merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi untuk melakukan evaluasi atas kebijakan moneter yang ditempuh serta untuk menetapkan arah kebijakan moneter ke depan.

 


Pelaksanaan RDG BI diatur dalam pasal 43 Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali. Terakhir, perubahan aturan tersebut sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan dilaksanakan RDG untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter.

"Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang dilaksanakan hanya satu hari, RDG Bulanan pada tahun 2016 dilaksanakan selama dua hari‎," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara.  

Adapun RDG bulanan hari pertama dilaksanakan untuk memperdalam hasil asesmen sektor moneter termasuk materi ekonomi regional termasuk perkembangan ekonomi dari berbagai daerah di seluruh Indonesia.

Selain itu, para RDG hari pertama juga akan membicarakanmengenai stabilitas sistem keuangan, sektor sistem pembayaran, dan pengelolaan uang rupiah, serta mengintegrasikan opsi-opsi bauran kebijakan yang akan ditempuh Bank Indonesia.

Sementara, RDG Bulanan hari kedua dilaksanakan untuk menetapkan bauran kebijakan Bank Indonesia. "Publikasi Siaran Pers dan atau penyelenggaraan Konferensi Pers akan dilaksanakan setelah berlangsungnya RDG Bulanan hari kedua," papar Tirta. (Fik/Ndw)

Video Terkini