Liputan6.com, Banten - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menerbitkan aturan berisi pemberian izin pendirian Bank Banten untuk mempercepat pendirian bank tersebut.
Ini menjadi hasil rapat antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Mendagri Tjahyo Kumolo dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membahas perkembangan proses pendirian Bank Banten.
"Sekarang kita sepakat mempercepat dan mudah-mudahan paling lambat Senin depan ada Permendagri (yang mengatur tentang pembentukan Bank Banten)," kata Mendagri Tjahyo Kumolo, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/1/2016).
Tjahyo mengaku Kemendagri telah mengevaluasi APBD Pemprov Banten di 2016. Intinya, keputusan evaluasi Kepmendagri tidak melarang atau menghambat pembentukan Bank Banten. Pemerintah hanya menunda agar rencana ini benar-benar digodok matang.
Kemendagri pun meminta Pemprov Banten serius dan secepatnya melanjutkan pembangunan bank daerah sesuai amanah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Banten 2012-2017.
Baca Juga
Baca Juga
"Momennya tinggal bulan ini (Januari). Kalau lewat, apalagi ini masuk dalam RPJMD, Rano harus mempertangung jawabkan RPJMD kepada masyarakat," tegas dia.
Rencana pendirian Bank Banten menjadi masalah usai petugas KPK melakukan operasi tangkap tangan di kawasan Serpong, Banten pada Selasa 1 Desember 2015. Pada tangkap tangan itu
KPK menangkap Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol, Wakil Ketua DPRD Banten dari Golkar SM Hartono, Anggota DPRD Banten dari PDIP Tri Satria Santosa.
Advertisement
Keduanya diduga menerima suap dari Ricky terkait pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten. Pada saat ditangkap KPK menyita barang bukti uang sebesar US$ 11 ribu dan Rp 60 juta.
Kemendagri kemudian mengevaluasi pendirian Bank Banten. Guna mempercepat dan memperkuat proses pendirian bank daerah tersebut, kemendagri pun akan mengeluarkan Permendagri karena sebelumnya penyertaan modal pendirian Bank Banten sempat masuk dalam evaluasi Kemendagri.(Yandhi Deslatama/Nrm)