Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan PT Freeport Indonesia (PTFI) belum menawarkan sahamnya (disvestasi). Padahal, batas waktu penawaran tinggal satu hari atau jatuh pada (14/1/2016).
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, meski batas waktu penawaran habis, pihaknya tidak akan memberi perpanjangan waktu untuk penawaran saham.
"Enggak ada perpanjangan waktu," kata Bambang saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (13/1/2016).
Menurut Bambang, Kementerian ESDM akan menunggu kepatuhan perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut dalam menawarkan saham sebesar 10,64 persen.
"Ya akan kita lihat besok. Makanya mereka akan menawarkan berapa akan kita lihat." papar Bambang.
Baca Juga
Bambang mengungkapkan, jika Freeport tidak mematuhi ketentuan tersebut, dirinya akan kembali melayangkan surat peringatan kedua. Setelah surat peringatan pertama dilayangkan pada November 2015.
"Ya, akan saya beri surat peringatan," ujarnya.
Advertisement
Kewajiban divestasi Freeport mengacu ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014, dalam beleid tersebut mengatur tiga kategori divestasi perusahaan tambang asing. Jika perusahaan tambang asing hanya melakukan kegiatan pertambangan maka divestasi sebesar 51 persen.
Jika perusahaan tambang melakukan kegiatan pertambangan dan terintegrasi dengan pengolahan dan pemurnian maka divestasi sebesar 40 persen dan jika perusahaan tambang asing melakukan kegiatan tambang bawah tanah (underground) maka divestasi 30 persen.
Untuk divestasi Freeport dilakukan bertahap, Pemerintah telah memiliki 9,36 persen, saat ini Freeport wajib melepas 10,64 persen saham dan di 2019 sebesar 10 persen saham.
Berdasarkan PP No 77 Tahun 2014 Freeport memiliki kesempatan 90 hari menawarkan sahamnya, terhitung sejak 14 Oktober 2015 hingga paling lambat pada 14 Januari nanti. (Pew/Ndw)