Sukses

Pengusaha Gas Swasta Terancam Gulung Tikar

Perusahaan swasta juga berkontribusi dalam penyediaan gas, salah satunya investasi pipa 460 KM.

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha gas tergabung dalam Indonesian Natural Gas Trader Association (INGTA) mengaku keberatan terhadap penerapan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan dan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi. Lantaran Permen tersebut mengganggu kelangsungan usaha gas swasta.

Ketua INGTA Sabrun Jamil Amperawan mengatakan, dalam regulasi tersebut ‎memprioritaskan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jadi, peluang swasta untuk mengelola gas menjadi kecil.

"Kenyataannya konsultasi dengan ahli hukum, Anda tidak bisa ikut selama BUMN belum kaya. Cuma satu pasal yang memberi peluang kita kalau gasnya tak terserap BUMN," kata dia, Jakarta, Kamis (14/1/2016).

Padahal, dia mengatakan perusahaan swasta sangat berkontribusi dalam penyediaan gas.  ‎Dia mengatakan, swasta telah investasi pipa sepanjang 460 km. Lalu, membangun Compressed Natural Gas (CNG) Station sekitar 50 unit. "Stasiun Pengi‎sian Bahan Bakar Gas (SPBG) masih belasan," ujar dia.

Dari perusahaan swasta pula, telah memperkerjakan karyawan kurang lebih 5.000 orang. ‎Kemudian, menyalurkan gas ke 40 persen kebutuhan industri.
‎

Perusahaan swasta juga mendorong terjadinya harga gas yang lebih murah. Ia menuturkan, swasta hanya mengambil keuntungan yang sedikit.

Namun demikian, kini perusahaan-perusahaan terancam gulung tikar. Mengingat,  industri yang lesu membuat permintaan gas menurun. Lalu, adanya kecenderungan mengganti gas ke bahan bakar lain yang lebih murah.

"‎Satu dua tahun dahsyat, lebih separuh tutup karena pemerintah tak cepat sesuaikan diri," tandas dia. (Amd/Ahm)

Video Terkini