Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah merencanakan pembangunan infrastruktur perbatasan Indonesia-Malaysia. Salah satu yang saat ini dilakukan yaitu pembangunan jalan perbatasan dari Kalimantan Barat hingga Kalimantan Utara sepanjang kurang lebih 1.700 Km.
Sampai saat ini, untuk jalan perbatasan di Kalbar sepanjang 732 Km, kondisinya 37 persen sudah diaspal, 32 persen masih agregat (bebatuan), 12 persen jalan tanah dan sisanya masih belum tembus.
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan, Bastian Sihombing mengatakan, secara keseluruhan dari panjang jalan perbatasan, ditargetkan pada akhir tahun 2018, semuanya sudah bisa tersambung.
Advertisement
Baca Juga
Sementara itu, Salah satu pekerjaan yang dilakukan yaitu pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Entikong. Ini merupakan salah satu dari 7 PLBN Terpadu sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2015 tentang Percepatan Pembangunan 7 (Tujuh) Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan.
"Pembangunan PLBN Entikong ditargetkan dapat terselesaikan pada Desember 2016, sampai saat ini progres fisik telah mencapai 45 persen," kata Bastian dalam keterangannya, Jumat (15/1/2016).
Adapun permasalahan yang muncul antara lain terkait pembebasan lahan dan penghapusan aset yang masih dalam proses penyelesaian. Menanggapi masalah tersebut, telah dilakukan tindak lanjut di antaranya persiapan dan koordinasi untuk penyediaan dana APBN Tahun Anggaran 2016 dalam rangka pembebasan lahan, serta percepatan proses penghapusan aset dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya tengah melaksanakan pembangunan PLBN Terpadu di 7 lokasi prioritas dan 9 kawasan Pengembangan Infrastruktur Permukiman. Salah satu lokasi prioritas pembangunan PLBN Terpadu terletak di Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat disebut PLBN Terpadu Entikong.
PLBN Terpadu merupakan pos pemeriksaan lintas batas orang dan barang yang keluar dan masuk melewati batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Fungsi utama dalam PLBN berupa kepabeanan (Custom), keimigrasian (Immigration), karantina (Quarantine) dan keamanan (Security) yang dikenal dengan singkatan CIQS, menjadi aset negara yang sangat penting bagi kedaulatan NKRI.
Dalam membangun PLBN Terpadu Entikong tentunya tidak lupa melestarikan kebudayaan lokal, penerapannya adalah melalui konsep atap bangunan PLBN yang ditransformasi dari bentuk rumah panjang dan perisai Suku Dayak. Detail arsitektur dan lokalitas menjadi komponen penting dalam desain PLBN Terpadu Entikong, hal ini tercermin pada penggunaan ornamen lokal sebagai pola bukaan dan fascade, sedangkan untuk pencahayaan menggunakan cahaya alami dengan banyak bukaan menggunakan material transparan.
Melalui pembangunan PLBN Terpadu ini, diharapkan dapat mewujudkan sasaran Pembangunan Kawasan Perbatasan Negara 2015-2019 yaitu terlaksananya pengelolaan batas wilayah negara yang berdaulat, aktivitas lintas batas negara yang kondusif, percepatan pembangunan kawasan perbatasan di berbagai bidang, serta terbentuknya kelembagaan yang kuat dalam pengelolaan perbatasan negara. (Yas/Zul)