Liputan6.com, Jakarta - Assalamualaikum, saya bekerja di sebuah perusahaan sebagai cleaning service. Besaran gaji saya satu hari masuk Rp 104 ribu. Jika dikalikan selama saya masuk dalam satu bulan yang 25 hari, total yang saya dapat dalam satu bulan Rp 2,60 juta.
Jika saya masuk terus, sementara di perusahaan saya menyuruh untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), apakah ini di benarkan?
Terima Kasih
Assalamualaikum.
Email: liaxxxxx@gmail.com
Â
Jawaban:
Yth Saudara Amirrulloh.
Penghasilan yang Saudara peroleh selama ini dari perusahaan tempat Saudara bekerja adalah sebesar Rp 2,60 juta per bulan atau selama satu tahun sebesar Rp 31,20 juta (Rp 2,60 juta x 12), belum melampaui ketentuan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku saat ini yaitu sebagai berikut:
a. Rp 36 juta untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
b. Rp 3 juta tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c. Rp 36 juta tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;
d. Rp 3 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Dengan demikian karena faktanya penghasilan Saudara belum melewati batasan PTKP, maka Saudara tidak diwajibkan mendaftar untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Semoga membantu.
Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Citas Konsultan Global
www.citasco.com
Advertisement
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.