Sukses

Ditanya soal Freeport, Ini Jawaban Dirjen Minerba ESDM

Proses negosiasi perpanjangan kontrak baru PT Freeport Indonesia baru bisa dilakukan pada 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI, Muhammad Nasir menantang keberanian Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono untuk menjawab pertanyaan terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

Proses negosiasi perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan pada 2019, dua tahun sebelum kontrak habis di 2021.

Dari pantauan Liputan6.com, Jakarta, Rabu (20/1/2016), Nasir berkelakar mengenai perpanjangan kontrak Freeport Indonesia. Ia langsung menyodorkan pertanyaan kepada Dirjen Minerba dalam Rapat Dengar Pendapat.

"Pak Dirjen, menurut Bapak, kita harus perpanjang atau tidak kontrak Freeport?," ujar Nasir di Gedung DPR, Jakarta, sore ini.  

Kemudian, Dirjen Minerba Bambang Gatot menanggapinya. "Keputusan perpanjangan bukan atas kewenangan Dirjen," tegas Bambang.

Tak mau kalah, Nasir kembali mengajukan pertanyaan yang sama. "Saya tanya berdasarkan pemahaman saja. Ada manfaatnya tidak kalau diperpanjang kontraknya? Kasus ini sudah banyak korbannya, ada yang minta saham dan lainnya," ujar Nasir.

Jawaban yang sama pula kembali disampaikan Bambang menanggapi Nasir. "Kami tetap tidak bisa memberikan jawaban karena itu pertimbangannya berdasarkan evaluasi dan itu belum dilakukan. Bisa iya (diperpanjang), bisa tidak tergantung evaluasi," jelas Bambang.

Kesal dengan jawaban yang diberikan, Nasir mengeluarkan pernyataan menohok yang meminta Bambang Gatot mundur dari jabatannya karena tidak mampu memberikan pendapat yang mewakili pemerintah kepada DPR terkait kasus Freeport Indonesia.

"Saya tidak simpatik dengan Bapak dan sangat khawatir dengan jabatan yang Bapak duduki sekarang sebagai Dirjen, karena bapak tidak punya otoritas yang jelas sebagai Dirjen. Saya atas nama pribadi sebagai Anggota Komisi VII meminta Bapak mundur karena tidak bisa dimintai pendapat  dan keuntungan yang jelas untuk Republik ini," kata Nasir.

Bambang Gatot sebagai pihak yang dituju hanya bisa diam mendengar pernyataan Muhammad Nasir dari Fraksi Partai Demokrat itu.  (Fik/Ahm)