Sukses

BKPM Ingin PLN Turunkan Biaya Penyambungan Listrik

Saat ini peringkat kemudahan mendapat sambungan listrik di Indonesia berada di peringkat 48.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) meminta kepada PT PLN (Persero) menurunkan biaya penyambungan listrik. Dengan penurunan biaya penyambungan tersebut diharapkan bisa mendorong peringkat kemudahan mendapat sambungan listrik di dunia.

Direktur Deregulasi Penanaman Modal BKPM, Yuliot mengatakan, saat ini peringkat kemudahan mendapat sambungan listrik di Indonesia berada di peringkat 48. Peringkat tersebut naik jika dibandingkan dengan sebelumnya yang ada di peringkat 176 dari 189 negara.

Namun peringkat tersebut harus terus didorong untuk terus naik sehingga bisa di bawah 15. "Target kami di bawah 15. Kami ingin di atas Vietnam yang ada di peringkat 18," kata Yuliot, di Jakarta, Kamis (21/1/2016).

Untuk mendorong ke peringkat lebih tinggi, BKPM mendorong PLN untuk menurunkan biaya penyambungan listrik. Dengan langkah tersebut maka bisa memudahkan masyarakat Indonesia untuk mendapatkan sambungan listrik. ‎"Biaya sambungan memberi kontrol terbesar kepada perbaikan," terang Yuliot.

Selain pengurangan biaya penyambungan listrik, menurut Yuliot, perlu diberlakukan perbaikan peraturan ketenagalistrikan dan mengubah klasifikasi golongan pelanggan PLN yang tadinya tegangan rendah, menengah dan tinggi, menjadi berdasarkan daya listrik yang digunakan.

Yuliot juga menginginkan percepatan waktu penyambungan listrik dari 78 hari menjadi ‎30 hari.

Layanan satu pintu

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan layanan satu pintu untuk sektor ketenagalistrikan. Layanan satu pintu ini untuk izin sambungan listrik melalui Sertifikasi Laik Operasi (SLO).

Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Munir Ahmad mengatakan, dibentuknya layanan satu pintu sambungan listrik dilatarbelakangi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PUU-XII/2015 tanggal 22 September 2015 yang menyatakan bahwa jika PLN tetap mengalirkan listrik untuk instalasi rumah tangga tanpa memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO), maka PLN harus bertanggungjawab atas dampak kerugian yang muncul.

"Selain itu, banyak masyarakat yang mengeluh mengalami kesulitan mendapatkan sambungan listrik dari PLN karena harus menghubungi berbagai pihak untuk instalasi dan memperoleh SLO," kata Munir, di kantor Direktorat Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (21/1/2016).

Menindaklanjuti hal tersebut, PLN melalui surat tertanggal 14 Desember 2015 memohon persetujuan Menteri ESDM melaksanakan layanan satu pintu sambungan listrik untuk daya sampai dengan 2200 Volt Ampere (VA).

"Menteri ESDM menyambut baik usulan tersebut dan melalui surat tanggal 31 Desember 2015 menyetujui pelaksanaan layanan satu pintu sambungan listrik serta menginstruksikan agar dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2016," lanjutnya. (Pew/Gdn)