Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta PT Freeport Indonesia untuk menambah uang jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) senilai US$ 530 juta. Permintaan dari Kementerian ESDMÂ tersebut tidak bisa ditawar.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan, pemerintah tidak memberikan kesempatan kepada PT Freeport Indonesia untuk melakukan negosiasi besaran jaminan kesungguhan yang telah ditambah menjadi US$ 530 juta. Besaran jaminan tersebut dinaikkan karena Freeport tidak bisa mencapai target pembangunan smelter sesuai rencana awal.Â
"Tidak ada kata negosiasi," kata Bambang, di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Jakarta, Jumat (22/1/2016).
Penambahan jaminan kesungguhan merupakan syarat untuk perusahaan tambang asal Amerika Serikat ‎ tersebut, jika ingin mendapat rekomendasi perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga. Izin ekspor tembagaFreeport akan habis waktunya 28 Januari 2016.
Baca Juga
Menurut Bambang, PT Freeport Indonesia harus menunjukkan kemajuan pembangunan smelter yang terletak di Gresik, Jawa Timur tersebut, per enam bulan atau bersamaan dengan perpanjangan izin ekspor konsentrat. Untuk perpanjangan izin tahap ke tiga, target pembangunan smelter mencapai 60 persen, namun pada realisasi hanya 14 persen. "Kalau tidak sampai 60 persen maka harus menempatkan jaminan kesungguhan," tutur Bambang.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengultimatum Freeport Indonesia karena tidak memenuhi target pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).Â
Menteri ESDM Sudirman Said menjelaskan, peringatan tersebut dikeluarkan karena Freeport Indonesia tidak memenuhi pembangunan smelter sebesar 60 persen dalam proses perpanjangan izin ekspor konsetrat tembaga ‎tahap ke tiga. Saat ini proses pembangunan smelter hanya 14 persen.
"Berkaitan dengan smelter, izin ekspor akan selesai akhir Januari tanggal 25, Target pencapaian smelter belum bisa sesuai kewajiban," kata Sudirman, di Kantor Kementerian ESDM, beberapa hari lalu.
Jika Freeport ingin mendapat perpanjangan izin ekspor konsentrat tambahan pasca 25 Januari 2016, ‎perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut harus menempuh dua syarat, yaitu membayar bea keluar 5 persen dan tambahan uang jaminan kesungguhan, sebelumnya jaminan kesungguhan pembangunan smelter sebesar US$ 115 juta.
Namun, ia belum bisa menyebutkan besaran tambahan jaminan kesunguhan tersebut. "Kami beri izin perpanjangan ekspor dengan dua syarat, karena target belum dicapai," tegas Sudirman. (Pew/Gdn)