Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah resmi membatalkan aturan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen bagi seluruh ternak impor dan dalam negeri, selain sapi indukan. Alasannya, karena kebijakan ini berdampak besar terhadap harga pangan strategis di dalam negeri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengaku meminta kepada Kementerian Keuangan untuk menangguhkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267 Tahun 2015 tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan Yang Atas Impor Dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan PPN.
Padahal aturan ini baru beberapa pekan terbit. Ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada 31 Desember 2015 diJakarta, dan disahkan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaWidodoEkatjahjana.PMK ini berlaku mulai 8 Januari 2016.
Advertisement
Baca Juga
"PPN tidak bisa setengah-setengah, dampaknya ke harga pangan strategis. Jadi kita minta Kemenkeu agar menangguhkan pengenaan PPN, dibatalkan dulu. Saat ini posisi kita cabut dulu," tegas Darmin di kantornya, Jakarta, Jumat (22/1/2016).
Ke depan, Darmin mengaku tetap memberi kesempatan kepada Kemenkeu untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut, tentunya bersama dengan pengusaha. "Silakan kalau mereka mau mengkaji ulang, itu dipersilakan di kemudian," ujarnya.
Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia (APFINDO), Joni Liano menyoroti kejanggalan pengenaan dan pembebasan PPN untuk ternak. Contohnya menurut Joni, daging sapi dibebaskan dari PPN, sementara sapinya yang menjadi bahan baku produksi daging dikenakan PPN. Seharusnya ini menjadi satu kesatuan, atau dibebaskan pungutan pajak.
"Keberpihakan pemerintah di mana, sebab impor daging dari negara lain bebas PPN, jadi kita malah beri subsidi kepada peternak di luar negeri, dagingnya lebih murah," jelas Joni.
Kebijakan tersebut, dinilai dapat melemahkan daya saing produksi daging nasional dibanding daging impor. "Kalau tidak punya daya saing, tinggal tunggu saja kematian dan kebangkrutan pengusaha," paparnya.
Seperti diketahui, setelah protes bertubi-tubi datang dari kalangan pengusaha dan peternak, akhirnya Kemenkeu membatalkan aturan pengenaan PPN 10 persen.
"Untuk mensinergikan kebijakan pangan, khususnya barang strategis di bidang pangan, maka untuk ternak tidak akan dikenakan PPN," tegas Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara, Astera Primanto Bhakti.
Itu artinya, yang berlaku adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN.
Dalam beleid PP ini Pasal 1 (1), barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang impornya dibebaskan dari pungutan PPN, salah satunya ternak yang kriteria dan/atau rinciannya diatur dengan PMK setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Dengan keputusan dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan, maka seluruh ternak baik itu sapi indukan, sapi bakalan, sapi potong, sapi perah, domba, kambing, kerbau, kelinci dan ternak lainnya dibebaskan dari PPN 10 persen.
"Iya (bebas PPN) untuk seluruh ternak. Kita akan segera berlakukan sesuai PP sebelumnya. Jadi tidak ada dampaknya, kalaupun ada itu konsekuensi," terang Astera.