Liputan6.com, Jakarta - Pada akhir Desember 2015, tepatnya hari Selasa (22/12/2016) lalu, bertempat di Gedung Karsa Kementrian Perhubungan RI, telah dilakukan penandatanganan Kontrak Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik atau Public Service Obligation (PSO) Perkeretaapian Tahun Anggaran 2016 antara Pemerintah yang diwakili oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian (Dirjenka), Hermanto Dwiatmoko dan PT KAI oleh Dirut PT KAI Edi Sukmoro.
Penandatanganan kontrak ini dilakukan berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Jenderal Perkeretaapian Tahun Anggaran 2016 yang tertuang dalam kontrak No. PL.102/A.682/DJKA/12/15 dan No. HK.221/XII/53/KA-2015 tanggal 22 Desember 2015.
Dalam kontrak tersebut disebutkan bahwa Pemerintah memberikan dana PSO kepada penumpang kereta api ekonomi sebesar Rp 1,83 triliun, meningkat 20 persen dari 2015 lalu yang tercatat Rp 1,52 triliun. Kontrak ini berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2016.
Dikutip Liputan6.com dari data PT KAI, berdasarkan kontrak penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (PSO) bidang angkutan KA pelayanan kelas ekonomi tahun anggaran 2016 ini, ada beberapa KA di wilayah Daop 1 yang tahun ini mulai mendapatkan subsidi sehingga statusnya berubah dari KA Komersial menjadi KA Non Komersial (PSO).
Relasi kereta api yang mendapat PSO tersebut yakni:
1. Tegal Ekspress, relasi Tegal - Pasar Senen
Sebelumnya Rp 60 ribu sampai dengan RP 75 ribu
Menjadi Rp 50 ribu
Berlaku mulai 1 April 2016
2. Rangkas Jaya, relasi Rangkasbitung - Tanahabang
Sebelumnya Rp 15 ribu
Menjadi Rp 5.000
Berlaku mulai 1 Januari 2016
Bagi penumpang yang telah membeli tiket KA-KA tersebut di atas dengan tarif yang masih mengacu pada kontrak PSO 2015, maka PT KAI akan mengembalikan selisih tarif kepada penumpang dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bagi calon penumpang yang memesan tiket dengan tarif lebih mahal dari harga setelah adanya perubahan tarif, uang selisih akan dikembalikan kepada penumpang tersebut di stasiun pemberhentian dengan cara menunjukkan tiket KA tersebut.
- Jika harga tiket saat pemesanan lebih murah dari harga tiket pasca perubahan tarif ini, calon penumpang tidak dikenakan biaya tambahan.
Selain itu, terdapat pula beberapa KA yang per 1 April 2016 berdasarkan kontrak PSO 2016, tidak lagi menerima subsidi dari pemerintah.
Kereta yang tidak mendapat subsidi tersebut yakni:
1. Kertajaya, relasi Pasar Senen – Surabaya Pasar Turi (PP)
Sebelumnya Rp 90 ribu
Menjadi Rp 60 ribu – Rp 165 ribu.Â
2. Tawang Jaya, relasi Pasar Senen – Semarang Poncol (PP)
Sebelumnya Rp 65 ribu
Menjadi Rp 50 ribu - Rp 140 ribuÂ
Sedangkan KA-KA yang mengalami penyesuaian tarif per 1 Januari 2016:
1. Kutojaya Utara, relasi Pasar Senen – Kutoarjo (PP)
Sebelumnya Rp 80 ribu
Menjadi Rp 50 ribu - Rp 125 ribu.Â
2. Progo, relasi Pasar Senen – Lempuyangan (PP)
Sebelumnya Rp 75 ribu
Menjadi Rp 60 ribu - Rp 140 ribuÂ
3. Tegal Arum, relasi Pasar Senen – Tegal (PP)
Sebelumnya Rp 50 ribu
Menjadi Rp 45 ribu - Rp 75 ribu.Â
KA-KA di atas berubah statusnya dari KA Non Komersial (PSO) menjadi KA Komersial, serta memiliki besaran tarif yang bervariasi, tergantung jarak tujuannya.‎ (Yas/Gdn)
Cek Daftar Tarif Baru Tiket Kereta Jarak Jauh di 2016
Berdasarkan kontrak penyelenggaraan PSO, ada beberapa KA di wilayah Daop 1 yang tahun ini mulai mendapatkan subsidi.
Advertisement