Liputan6.com, Jakarta - Berapa saya harus bayar pajak NPWP. Penghasilan saya Rp 2 juta sampai Rp 4 juta per bulan, itupun masih penghasilan kotor karena penghasilan tidak menentu. Saya ada istri sama anak satu.
Berapa saya harus bayar per bulannya. Terima kasih
Pengirim: iinankXXX@gmail.com
Advertisement
Jawaban:
Saudara tidak menjelaskan sumber penghasilan saudara, apakah dari pekerjaan sebagai pegawai di perusahaan atau dari pekerjaan bebas, misalnya usaha sendiri seperti dagang atau jasa. Dalam menjawab pertanyaan Saudara, kami mengasumsikan bahwa penghasilan yang Saudara terima sebesar Rp 2 juta sampai Rp 4 juta per bulan adalah dari usaha dagang.
Sesuai ketentuan perpajakan (Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013), atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak akan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif 1 persen dari peredaran bruto.
Dalam hal peredaran bruto (penghasilan kotor sebelum dikurangi harga pokok dan biaya-biaya lainnya) Saudara dalam satu bulan 4 juta maka dalam 1 tahun peredaran bruto Saudara adalah sebesar Rp 48 juta yaitu tidak lebih dari Rp 4,8 miliar.
Dengan demikian atas penghasilan Saudara akan dikenakan Pajak Penghasilan Final dengan tarif 1 persen dari peredaran bruto. Pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Sebagai contoh, atas peredaran bruto yang Saudara peroleh di bulan Januari 2016 sebesar Rp 3 juta, Saudara harus menyetor PPh Final sebesar Rp 30 ribu (1 persen x Rp 3 juta) paling lambat tanggal 15 Februari 2016.
Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.
 Salam,
Â
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Citas Konsultan Global
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan