Liputan6.com, Jakarta - Menindaklanjuti Surat Bareskrim Polri tanggal 3 September 2015 perihal Pemintaan Audit Perhitungan Kerugian Negara Perkara Korupsi PT Pelindo II, BPK RI telah melaksanakan Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara Atas Pengadaan 10 unit Mobile Crane pada PT Pelindo II Tahun Anggaran 2012.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK, R Yudi Ramdan Budiman menjelaskan, pemeriksaan dilaksanakan sejak tanggal 13 Oktober 2015 sampai dengan 23 Januari 2016. "Pada hari ini, Senin, tanggal 25 Januari 2016 BPK telah menyerahkan hasil pemeriksaan atas kasus tersebut kepada Bareskrim Polri," jelasnya seperti dikutip dari keterangan tertulis, Senin (25/1/2016).Â
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses perencanaan, pelelangan, dan pelaksanaan kontrak yang mengakibatkan terjadinya kerugian Keuangan Negara.
Dikarenakan Laporan Hasil Pemeriksaan telah diserahkan kepada Bareskrim Polri, maka tindak lanjut atas laporan tersebut sepenuhnya ada pada Bareskrim Polri.
Baca Juga
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II RJ Lino sebagai tersangka. Penetapan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane ‎di Pelindo II tahun anggaran 2010.
"KPK menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status penyelidikan perkara itu ke penyidikan dan menetapkan RJL, Dirut Pelindo II Persero, sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.
Yuyuk menjelaskan RJ Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Dirut Pelindo II dalam proyek pengadaan Quay Container Crane tersebut untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau koorperasi. Penyalahgunaan wewenang ini dilakukan RJ Lino dengan memerintahkan penunjukan langsung kepada perusahaan China untuk pengadaan 3 buah Quay Container Crane tersebut.Â
"RJL diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan cara memerintahkan penunjukan langsung pengadaan Quay Container Crane kepada perusahaan China," ujar dia.
Oleh KPK, RJ Lino disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap laporan Serikat Pekerja Pelindo II kepada KPK pada 2014. Kala itu para Serikat Pekerja Pelindo II melaporkan manajemen Pelindo II terkait sejumlah hal yang dianggap ganjil. (Yas/Gdn)