Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, tarif listrik untuk Februari akan mengalami penurunan. Hal tersebut berdasarkan parameter pembentukan tarif yang juga menurun. Namun, hanya golongan pelanggan yang tidak disubsidi saja yang tarifnya akan diturunkan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan, salah satu pembentuk tarif listrik adalah harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), yang terus mengalami penurunan dalam satu bulan terakhir ini.
Baca Juga
"Tarif Tenaga Listrik otomatis, turun,‎" kata Jarman, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/1/2016).
Advertisement
Baca Juga
Namun ketika ditanyakan besaran penurunan tarif, Jarman belum bisa menyebutkan. Pasalnya, besaran penyesuaian tarif saat ini masih sedang dihitung oleh PT PLN (Persero).‎ Perhitungan tarif listrik berdasarkan tiga parameter, yaitu ICP, kurs dolar Amerika Serikat, dan inflasi.
"Tapi berapanya dihitung dulu, sedang dihitung. Tergantung asumsinya ICP sama kurs, makanya berdoa ICP dan kurs turun," tutur Jarman.
‎Tidak semua tarif listrik akan turun. Menurut Jarman, golongan pelanggan listrik yang mengalami penurunan tarif adalah yang subsidi listriknya telah dicabut dan mengalami penerapan tarif penyesuaian atau adjustment.
"Yang turun semua tidak disubsidi, semua yang tidak disubsidi akan turun," tutup Jarman.
Berikut ke-12 golongan tarif yang menerapkan mekanisme tariff adjustment:
1. Rumah Tangga R-1/Tegangan rendah (TR) daya 1.300 VA
2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA
3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VAs.d5.500 VA
4. Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VAke atas
5. Bisnis B-2/TR daya 6.600VA s.d 200 kVA
6. Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya diatas 200 kVA
7. Industri I-3/TM daya diatas 200 kVA
8. Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas
9. Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VAs.d 200 kVA
10. Kantor Pemerintah P-2/TM daya diatas 200 kVA
11. Penerangan Jalan Umum P-3/TR dan
12. Layanan khusus TR/TM/TT.
Sesuai Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 09/2015, tariff adjustment diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang dolar AS terhadap mata uang rupiah, harga minyak mentah dan inflasi bulanan. Dengan mekanisme tariff adjustment, tarif listrik setiap bulan dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan ketiga indikator tersebut. (Pew/Zul)