Sukses

RUU Anti-Krisis hingga Terorisme Masuk Prolegnas 2016

Dari total 132 RUU, ada 40 RUU prioritas tahun 2016 masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Liputan6.com, Jakarta - Puluhan Rancangan Undang-undang (RUU‎) prioritas baik yang diajukan DPR maupun pemerintah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini.

RUU yang diusulkan mulai dari Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Larangan Minuman Beralkohol (Minol), Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), sampai RUU yang mengenai Terorisme.

Wakil Ketua Balegnas, Firman Soebagyo mengungkapkan, dari total 132 RUU, sebanyak 40 RUU prioritas tahun 2016 masuk Prolegnas. Sisanya merupakan perubahan Prolegnas RUU periode 2015-2019.  

"Tapi tidak mungkin diakomodasi seluruhnya di 2016, karena punya keterbatasan waktu," tegas Firman saat Rapat Paripurna ke-17 di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (26/1/2016).

Anggota DPR dari Fraksi Nasional Demokrasi (Nasdem), Johny G Plate menyatakan bahwa pemerintah, DPR, dan Bank Indonesia (BI) tengah mengebut pembahasan RUU JPSK atau RUU anti-krisis mengingat aturan ini sangat kompleks karena berkaitan dengan UU BI, perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Paling penting bahas RUU JPSK karena UU ini nantinya akan digunakan sebagai penanganan krisis. Menyatukan RUU JPSK dengan UU BI, OJK, LPS dan ‎perbankan bukan hal mudah, karena implikasinya ke keuangan negara. Kita sedang diskusikan mana-mana yang harus diputuskan di tingkat Presiden maupun FKSSK," jelas dia.

Johny bilang, keputusan ini sangat penting ‎supaya pembagian tugas antara anggota Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK)  jelas. Hal tersebut untuk menghindari kesalahan yang sama di masa lalu saat kasus Bank Century.

"Kita tidak mau lagi terjadi bail out seperti Century. Kita tidak mau terjadi krisis, makanya harus ada pencegahan dini terhadap krisis," ujar dia.

2 dari 2 halaman

Daftar RUU yang Masuk Prolegnas

Daftar RUU yang rencananya masuk Prolegnas Prioritas 2016

Berikut adalah daftar RUU yang rencananya masuk ke Prolegnas prioritas 2016:

1. RUU tentang Tabungan Perumahan Rakyat (DPR)

2. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (DPR)

3. RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya lkan, dan Petambak Garam (DPR)

4. RUU tentang Jasa Konstruksi (DPR)

5. RUU tentang Penyandang Disabilitas (DPR)

6. RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (Dalam Prolegnas 2015, judul tertulis: RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri) (DPR).

7. RUU tentang Wawasan Nusantara (DPD)

8. RUU tentang Merek (Pemerintah)

9. RUU tentang Paten (Pemerintah)

10. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (Pemerintah)

11. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pemerintah)

12. RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan (Pemerintah)

13. RUU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (Pemerintah)

14. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak

15.  RUU tentang Sistem Perbukuan (DPR)

16. RUU tentang Kebudayaan (DPR)

17. RUU tentang Perubahan Kelima Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Pemerintah)

18. RUU tentang Pertembakauan (DPR)

19. RUU tentang Kewirausahaan Nasional (DPR)

20. RUU tentang Pertanahan

21. RUU tentang Arsitek (DPR)

22.  RUU tentang Pengelolaan lbadan Haji dan Penyelenggaraan Umrah (DPR)

23. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentan Penyiaran (DPR)

24. RUU tentang Radio Televisi Republik Indonesia (DPR)

25. RUU tentang RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas

UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah . Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati', dan Walikota menjadi Undang—Undang (Pemerintah)

26. RUU tentang Kitab Hukum Pemilu (Dalam Prolegnas judul tertulis: Penyelenggaraan Pemilihan Umum) (DPR/Pemerintah)

27. RUU tentang Jabatan Hakim (DPR)

28. RUU tentang Karantina Hewan, lkan, dan Tumbuhan (DPR)

29. RUU tentang Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah dalam Prolegnas tertulis

RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara) (DPR/DPD)

30. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (DPR)

31. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (DPR/Pemerintah)

32. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (DPR/Pemerintah)

33. RUU tentang Kebidanan (DPR)

34. RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (DPR)

35. RUU tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (DPR)

36. RUU tentang Pengampunan Pajak (Pemerintah)

37. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korusi (DPR)

38. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (Pemerintah)

39. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan llmu Pengetahuan dan Teknologi (Pemerintah)

40. RUU tentang Ekonomi Kreatif (DPD)

"RUU Prioritas 2016 masuk ke Prolegnas dan Perubahan Prolegnas RUU Tahun 2015-2019 disetujui dengan catatan-catatan di antaranya Fraksi Gerindra yang menolak RUU Perubahan KPK," terang Firman. (Fik/Ahm)