Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meluncurkan beroperasinya kapal perintis untuk rute pelayaran Jakarta-Kepulauan Seribu. Kapal ini merupakan wujud permintaan dari Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama sejak September 2015.
Dalam sambutannya, Jonan mengaku untuk sementara, pihaknya baru bisa memberikan satu buah kapal mengingat masih terbatasnya kapal-kapal yang dimiliki oleh pemerintah.
‎"Karena kami baru bisa sediakan 1 kapal, nanti ini satu hari hanya bisa satu kali pulang pergi (PP), nanti untuk jadwalnya terserah Pak Gubernur dan Pak Bupati (Kepri) yang tentukan," kata Jonan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Kamis (28/1/2016).
Jonan menambahkan pihaknya berjanji untuk melakukan penambahan kapal lagi pada November 2016. Tak jauh beda dengan kapal yang sudah ada saat ini, kapal itu nantinya akan berkapasitas 114 orang dalam sekali berlayar ditambah berat barang maksimal 100 ton.
Dengan adanya penambahan kapal pada bulan November nantinya, maka akan mempermudah warga kepulauan seribu untuk berkunjung ke Jakarat, begitu juga dengan sebaliknya. Kapal ini memiliki kecepatan rata-rata 12 knot dimana waktu tempuh sekali perjalanan sekitar 4 jam.
Baca Juga
"Kalau Pak Gubernur nanti perlu memperbanyak kapal‎ seperti ini, tolong beritahu kami, biar nanti kita siapkan, karena terkait anggaran," tegas Jonan.
Kapal yang dinamakan KM. Sabuk Nusantara 46 dengan tipe 200 DWT ini dioperasikan oleh PT Pelni (Persero). Kapal ini nantinya akan melayani masyarakat di Kepulauan Seribu dengan rute: Sunda Kelapa (sebagai pelabuhan pangkal) – Pulau Untung Jawa – Pulau Pramuka – Pulau Tidung – Pulau Kelapa (pergi pulang/pp).Â
Untuk membiayai pengoperasian trayek kapal perintis tersebut, Kemenhub telah menganggarkan Public Service Obligation (PSO) sebesar Rp 5,9 miliar yang berasal dari DIPA pada Satuan Kerja Sunda Kelapa, Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub.
Dengan beroperasinya KM. Sabuk Nusantara 46 ini, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dan meningkatkan aksesibilitas masyarakat di daerah Kepulauan Seribu dengan tarif yang terjangkau, dan tetap memperhatikan aspek keselamatan. Selain itu, diharapkan keberadaanya turut mendongkrak perekonomian masyarakat setempat yang ditandai dengan tumbuhnya pusat-pusat perdagangan dan industri di daerah tersebut.
Sementara itu, penugasan kepada PT Pelni untuk mengoperasikan kapal perintis milik Negara sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang penyelenggaran kegiatan pelayanan publik kapal perintis milik negara, dilatarbelakangi karena Pelni memiliki pengalaman dalam pengoperasian angkutan laut penumpang dan barang dan memiliki manajemen serta sumber daya yang memadai.
PT Pelni juga merupakan perusahaan BUMN di bidang angkutan laut nasional dalam negeri baik penumpang ataupun barang yang saat ini memiliki jaringan terbesar.
Selain itu, PT Pelni selama ini sudah mempunyai standar pelayanan kepada penumpang termasuk untuk perawatan kapalnya. Sehingga diharapkan kualitas dan kontinyuitas pelayanan kepada penumpang akan tetap terjaga sepanjang tahun dan tidak mengalami gangguan yang dapat menurunkan pelayanan.‎ ‎‎(Yas/Gdn)