Sukses

Mengejar Izin Proyek Kereta Cepat

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung pada Kamis (21/1/2016).

Liputan6.com, Jakarta - Mimpi Indonesia memiliki alat transportasi yang mumpuni seperti negara-negara maju lain segera terwujud. Setelah mengalami tarik ulur tentang negara yang akan membangun proyek, antara Jepang dan China, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya meresmikan pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung pada Kamis (21/1/2016).

Proyek tersebut jatuh ke tangan China selaku pemberi dana dan turut serta dalam konsorsium proyek. Tiang pancang dan keriuhan pengerjaan proyek kereta cepat mulai berlangsung di momen peresmian.

Sayang, proyek berdana triliunan rupiah ini kini sedikit dipermasalahkan terkait pemberian izin. PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) diketahui belum mengantongi izin usaha dan izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dengan demikian, KCIC masih belum bisa melakukan konstruksi apapun di lokasi groundbreaking, tepatnya di Walini, Bandung Barat. Meski izin trase sudah keluar pada 12 Januari 2016.

Belum Kantongi Izin

Seusai groundbreaking yang diresmikan langsung Presiden Jokowi, terkuak jika pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum mengeluarkan dua izin penting yang bisa menjadi dasar pembangunan kereta cepat.

Menteri Perhubungan (Menhub), Ignasius Jonan pada Kamis (28/1/2016) mengungkapkan, sebelum memulai pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) harus mengantongi dua izin. Pertama, perjanjian konsensi dan kedua, izin pembangunan. 

"Kekurangan mereka belum melengkapi perjanjian konsesi, ini lagi diproses, sedang negosiasi. Kalau negosiasi kan banyak detailnya," ujar Jonan.

Kedua, terkait izin pembangunan. Izin ini dikatakan bukanlah bersifat administratif karena harus ada analisa teknis mengenai pembangunan kereta cepat.

"Paling penting adalah laporan analisa hidrologi dan hidrolika harus ada, termasuk juga mekanika tanah. Ini semua belum ada, harus dilengkapi," tegas Jonan. 

Ia berjanji akan mengeluarkan izin tersebut kepada KCIC apabila  seluruh dokumen yang disyaratkan terpenuhi. Sehingga tak ada batasan waktu atau target untuk memenuhinya. 

Izin yang Belum Dipenuhi

 
Pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung, Cikalong Wetan, Jawa Barat, Kamis (21/1/2016). (Liputan6.com/ Ilyas Praditya)Sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Nomor 66 Tahun 2013 tentang Perizinan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum, ada sejumlah dokumen yang harus dipenuhi KCIC untuk mendapatkan izin bagi proyek kereta cepat ini.

Berdasarkan hasil penulusuran Liputan6.com dari data Kementerian Perhubungan, ada berbagai dokumen yang menjadi syarat jika KCIC dapat mengantongi dua izin tersebut.

a. Terkait izin usaha. Dalam PM 66 tersebut disebutkan bagi badan usaha yang mengajukan harus memenuhi klausul perjanjian yang sudah sudah dipersyaratkan. Ada 11 dokumen klausul perjanjian yang harus dipenuhi KCIC. Apa saja?

1. Lingkup dan masa hak penyelenggaraan
2. hak dan kewajiban termasuk resiko
3. Standar kinerja pelayanan
4. Jaminan penyelenggaraan
5. Penyelesaian sengketa
6. Pemutusan/pengakhiran perjanjian
7. Fasilitas penunjang prasaran perkeretaapian
8. Keadaan memaksa (force majeur)
9. Ketentuan mengenai kegagalan dalam pelaksanaan pembangunan
10. Ketentuan pengembalian / penyerahan fasilitas prasarana jika terjadi kegagalan
11. Ketentuan berakhirnya perjanjian.

Dari berbagai klausul perjanjian tersebut ternyata sampai saat ini masih dilakukan pembahasan antara Direktorat Jendral Perkeretaapian, Biro Hukum dan PT KCIC.

Dalam dokumen tersebut juga menyatakan bahwa rincian finansial untuk menentukan durasi konsesi dari PT KCIC belum disampaikan.

Selain itu, ada dokumen yang belum diselesaikan KCIC dalam memperoleh izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum, yaitu perjanjian penyelenggaraan prasarana.

Dokumen yang belum dipenuhi tersebut dikarenakan masih dibutuhkannya klarifikasi terhadap nilai investasi yang diajukan oleh KCIC, diantaranya mengenai revenue, inisial cost, capitan and loan, investment cash flow, capital cash flow, tariff, demand forecast.

Di luar itu, masih belum adanya kejelasan mengenai masa konsesi, hak dan kewajiban, perselisihan, aset yang diserahkan, dan fee konsesi juga membuat pembangunan belum bisa dilanjutkan. 

b. Izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum

Sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Nomor 66 Tahun 2013 tentang Perizinan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum, setidaknya ada 11 dokumen yang juga harus dipenuhi KCIC untuk mendapatkan izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum. Dokumen tersebut :

1. Surat permohonan
2. Rancang bangun
3. Gambar teknis
4. Data lapangan
5. Jadwal pelaksanaan
6. Spesifikasi teknis
7. Analisa dampak lingkungan hidup (Amdal) 
8. Metode pelaksanaan
9. Izin lain sesuai ketentuan perundangan
10. Ada izin pembangunan
11. 10 persen lahan sudah dibebaskan.

Dari 11 dokumen persayaratan tersebut ada lima yang belum terpenuhi, yaitu rancang bangun, gambar teknis, data lapangan, spesifikasi teknis dan Amdal.

Izin usaha pembangunan yang masih dalam proses ini ternyata hanya mempunyai ruang lingkup pembangunan 5 kilomter (km) dari lokasi groundbreaking, padahal jalur kereta cepat mulai dari Halim Perdanakusuma, Jakarta hingga ke Tegaluar, Bandung sepanjang 142 km.

Jika nantinya KCIC ingin membangun di luar 5 km dari Walini, maka pihaknya harus mengajukan izinan pembangunan kembali, dengan ruang lingkup konstruksi sisa dari jalur yang belum dibangun saat itu.

DPR Sorot Persoalan Izin dan Amdal

Persoalan izin yang masih menjadi hambatan proyek ini menjadi perhatian anggota Dewan. Anggota DPR memasukan masalah izin sebagai catatan agar proyek ini ditunda.

Anggota Komisi V DPR yang membidangi perhubungan, Nizar Zahro, menilai penundaan harus dilakukan karena ada aspek-aspek yang bisa dilanggar.

Tercatat ada dua izin yang belum dipenuhi oleh badan penyelenggara proyek Kereta-Cepat Jakarta-Bandung, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).

Hal ini pun kemudian dijawab Menhub Jonan. "Perizinan badan usaha penyelenggara sudah, perjanjian konsesi sedang difinalisasi secepat mungkin," jelas Jonan.

Dia mengakui izin konsesi harus segera diselesaikan agar tidak menjadi beban pemerintah apabila pembangunan gagal di tengah jalan.

Mengenai izin pembangunan, dikatakan harus dilakukan evaluasi teknis terhadap desain rancang bangunan secara detil dan ketat. 

Karena itu, untuk menerbitkan izin pembangunan, KCIC harus memenuhi surat permohonan, rancang bangun, gambar teknis, data lapangan, jadwal pelaksanaan, spesifikasi teknis.

Selain itu, yang tidak kalah penting adalah analisa dampak lingkungan hidup (Amdal), metode pelaksanaan, izin lain sesuai ketentuan perundangan, ada izin pembangunan dan 10 persen lahan sudah dibebaskan.

Kereta Cepat Masuk Proyek Strategis Nasional

Groundbreaking Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Foto: Ilyas Liputan6.com)
Begitu cepatnya proyek ini berjalan nampaknya terkait dengan penegasan pemerintah yang menjadikannya sebagai proyek nasional.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung masuk ke dalam proyek infrastruktur strategis nasional.

Memang proyek ini diperkuat beleid berupa Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang telah ditandatanganinya pada 8 Januari 2016.

Melalui akun Twitter pribadinya, Jokowi mengatakan kereta cepat adalah salah satu program strategis pemerintah dalam rencana menghubungkan kota-kota besar di Jawa dan luar Jawa.

“Kereta cepat Jakarta-Bandung adalah bagian dari rencana besar kita menghubungkan kota-kota besar di Jawa dan luar Jawa,” tulis Presiden Jokowi melalui akun Twitternya @jokowi.

Presiden menegaskan kereta api merupakan masa depan transportasi massal di Indonensia. Karena itu, kota-kota yang padat penduduknya harus sudah menggunakan moda transportasi ini. (Nrm/Gdn)