Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Tanjung Perak, Surabaya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sirip hiu dan ubur-ubur melalui Terminal Peti Kemas Tanjung Perak Surabaya. Hasil perikanan ini rencananya akan diekspor ilegal ke Hong Kong.
Dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Jakarta, Senin (1/2/2016), dari hasil pemeriksaan, petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Perak menemukan sirip hiu tersebut dikemas dalam 352 kantong yang tersimpan dalam kontainer berukuran 40 feet. Menurut rencana, sirip hiu tersebut akan dikirim ke Hong Kong.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I Rahmat Subagio menjelaskan, modus yang digunakan pelaku untuk menyelundupkan sirip hiu ini adalah dengan memalsukan informasi dokumen ekspor barang, yang diberitahukan sebagai perut ikan beku.
Advertisement
Baca Juga
“Sirip hiu ini dalam dokumennya diberitahukan sebagai perut ikan beku sebanyak 389 karton atau 19.123 kg," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan visual, sirip hiu ini diperkirakan berasal dari jenis hiu martil dan hiu biru, dengan berat total diperkirakan mencapai 20.184 Kg atau lebih dari 20 ton. Sebagaimana diketahui, hiu martil merupakan salah satu dari 73 jenis ikan hiu yang dilindungi.
"Di dunia ini ada 73 jenis hiu yang dilindungi. Dua di antaranya habitatnya di Indonesia yakni hiu martil dan hiu koboi," kata Rahmat.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, sirip hiu ini dikirim oleh CV SS dengan menggunakan Perusahaan Pengurus Jasa Kepabeanan (PPJK) PT TS. Dengan demikian, CV SS diduga melakukan pelanggaran atas Undang-Undang (UU) UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009.
Sebagai tindaklanjut, kasus ini telah dilimpahkan ke Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Surabaya 2.
Selain menggagalkan upaya penyelundupan sirip hiu, Bea Cukai Tanjung Perak juga turut menggagalkan upaya penyelundupan ubur-ubur (jelly fish) yang dilakukan oleh CV SIS. Modus yang digunakan yaitu memberikan informasi tidak benar dalam dokumen pemberitahuan ekspor barang.
Dalam dokumen ekspor barangnya, CV SIS memberikan informasi akan melakukan ekspor salted jelly fish sebanyak 4.040 buckets atau 88.880 kg. Namun, dalam pemeriksaan, petugas menemukan lebih banyak ubur-ubur, yaitu sebanyak 4.246 buckets atau setara dengan 93.412 kg. (Fik/Zul)