Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melanda buruh di dua perusahaan elektronik, yaitu Toshiba dan Panasonic.
Ketua KSPI Said Iqbal mengaku dari data yang diterima, sampai Rabu ini tercatat buruh yang terkena PHK mencapai 2.145 orang dari dua perusahaan elektronik ternama itu.Â
Dia pun menyayangkan respons pemerintah, khususnya Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Perindustrian dalam menanggapi banyaknya buruh yang terkena PHK.
‎"Sungguh ironis, Menperin dan Menaker menyatakan tidak tahu dan bahkan menyangkal tidak ada PHK ribuan buruh‎," kata Said dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/2/2016).
Menurut dia, adanya PHK ini menunjukkan bahwa beberapa paket kebijakan yang dikeluarkan pemerintah belum menimbulkan efek signifikan terhadap perekonomian nasional.
Berikut data rinci jumlah PHK di Toshiba dan Panasonic, yaitu:
1. Sebanyak 865 orang terkena PHK di PT Toshiba Consumer products Indonesia. Pabrik ini beralamat di Jalan Citanduy Raya Park Plot 5G di kawasan EJIP Industrial Cikarang Selatan.
Advertisement
Perusahaan memulai perundingan pesangon dengan serikat pekerja pada 5 Januari 2016. Pengusaha menyatakan penutupan perusahaan bukan karena persoalan kenaikan upah, tapi karena daya beli masyarakat menurun secara domestik dan global. Perusahaan ini memproduksi televisi dan mesin cuci untuk pasar domestik dan dunia.
Baca Juga
Sebanyak 2. 480 buruh terkena PHK di PT Panasonic Gobel Eco Solutions Manufacturing Indonesia (PT PESGMFID) yang berlokasi di kawasan Industri Ejip Industrial Park Plot 3d Cikarang, Bekasi. Perusahaan ini memproduksi alat-alat listrik dan lampu yang dipasarkan mayoritas ke pasar domestik.
Rencananya perundingan nilai pesangon akan selesai di akhir Februari. Penutupan dikatakan bukan karena persoalan kenaikan upah.
Sebanyak 3. 800 buruh kena PHK di pabrik PT Panasonic Lighting Indonesia (PT PLI) yang berlokasi di kawasan Industri PIER Jalan Rembang Industri Raya 47 di Pasuruan.
Perusahaan ini memproduksi lighting yang ditujukan ke pasar domestik dan global. Proses perundingan pesangon sudah selesai pada September 2015 dan serikat pekerja secara resmi melaporkan proses PHK selesai pada Januari 2016 ini. (Yas/Nrm)