Sukses

Demi Keselamatan, Kemenhub Minta Desain Rel Kereta Cepat Diubah

Hal ini untuk memastikan kestabilan kereta cepat saat melewati medan yang sedikit berkelok.

Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) tampaknya masih harus melakukan perubahan terhadap sejumlah desain rancang pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung. Salah satu yang menjadi perhatian Kementerian Perhubungan selaku regulator yaitu terkait dengan umur pakai kereta tersebut.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hermanto Dwiatmoko mengatakan, dalam dokumen yang disampaikan oleh KCIC, umur dari kereta cepat tersebut hanya mencapai 60 tahun, sedangkan masa konsesi pengoperasi Indonesia bersama China yaitu 50 tahun.

Dengan demikian, jika masakonsensi telah berakhir dan kereta cepat jatuh ke tangan Indonesia, maka hanya memiliki waktu pengoperasian sekitar 10 tahun. Oleh sebab itu,Hermanto minta umur kereta cepat itu menjadi 100 tahun.

"Yang diajukan itu umurnya hanya 60 tahun. Kami minta 100 tahun minimal, jadi dikembalikan (dokumen desainnya). Desainnya akan berubah, menjadi 100 tahun. Kalau 60 tahun, padahal konsesi hanya 50 tahun sehingga kita hanya bisa hanya 10 tahun nanti, ini agak signifikan sehingga membutuhkan waktu," ujarnya di Jakarta, Rabu (3/2/2016).

Selain soal umur kereta, Kemenhub juga meminta KCIC untuk mengubah desain lebar rel. Dalam desain yang telah dibuat, lebar rel hanya 4,6 meter. Padahal untuk kereta dengan kecepatan 350 kilometer (km) per jam, lebar rel minimal 5 meter. Hal ini untuk memastikan kestabilan kereta saat melewati medan yang sedikit berkelok.

Sementara jika lebar rel hanya 4,6 meter, menurut perhitungan Kemenhub hanya bisa dilewati kereta berkecepatan 250 km/jam.

"Jadi kami kembalikan. Mohon dipahami, kami tidak mempersulit tapi safety (keamanan) karena memang aturannya demikian.  Kalau di kereta api kita itu yang sekarang 120 km itu 3,8 meter. tapi semakin secepat harus semakin lebar, 350 km per jam standarnya 5 meter," tandasnya. (Dny/Ndw)

Kemenhub Minta Umur Pakai Kereta Cepat Sampai 100 Tahun

PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) tampaknya masih harus melakukan perubahan terhadap sejumlah desain rancang pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung. Salah satu yang menjadi perhatian Kementerian Perhubungan selaku regulator yaitu terkait dengan umur pakai kereta tersebut.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hermanto Dwiatmoko mengatakan, dalam dokumen yang disampaikan oleh KCIC, umur dari kereta cepat tersebut hanya mencapai 60 tahun, sedangkan masa konsesi pengoperasi Indonesia bersama China yaitu 50 tahun.

Dengan demikian, jika masa konsensi telah berakhir dan kereta cepat jatuh ke tangan Indonesia, maka hanya memiliki waktu pengoperasian sekitar 10 tahun. Oleh sebab itu, Hermanto minta umur kereta cepat itu menjadi 100 tahun.

"Yang diajukan itu umurnya hanya 60 tahun. Kami minta 100 tahun minimal, jadi dikembalikan (dokumen desainnya). Desainnya akan berubah, menjadi 100 tahun. Kalau 60 tahun, padahal konsesi hanya 50 tahun sehingga kita hanya bisa hanya 10 tahun nanti, ini agak signifikan sehingga membutuhkan waktu," ujarnya di Jakarta, Rabu (3/2/2016).

Selain soal umur kereta, Kemenhub juga meminta KCIC untuk mengubah desain lebar rel. Dalam desain yang telah dibuat, lebar rel hanya 4,6 meter. Padahal untuk kereta cepat, lebar rel minimal 5 meter. Hal ini untuk memastikan kestabilan kereta saat melewati medan yang sedikit berkelok.

"Desainya kalau 350 km per jam itu jarak antara as rel (lebar rel) itu minimal 5 meter, desainnya 4,6 meter. kalau 4,6 meter perhitungan kami hanya bisa 250 km per jam, jadi kami kembalikan. Mohon dipahami, kami tidak mempersulit tapi safety karena memang aturannya demikian.
Kalau di kereta api kita itu yang sekarang 120 km itu 3,8 meter. tapi semakin secepat harus semakin lebar, 350 km per jam standarnya 5 meter," tandasnya.

Video Terkini