Sukses

Pengusaha Khawatir Larangan Jual Minol Picu Oplosan Kian Marak

Kondisi ini bisa terjadi bila produksi hingga konsumsi minuman beralkohol dilarang seperti tertuang dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol.

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha perhotelan khawatir rancangan undang undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol akan meningkatkan peredaran minuman keras ilegal dan oplosan di lingkungan hotel. Alhasil, ini bisa mencoreng reputasi pengelola hotel.

Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengatakan, kondisi ini bisa terjadi bila produksi hingga konsumsi minuman beralkohol dilarang seperti yang tertuang dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol.

“Jika dilarang, yang terjadi malah miras ilegal beredar di hotel. Ini berdampak pada reputasi,” ujar  Hariyadi di Jakarta, Kamis (4/2/2016).
 
Sukamdani menilai, sebenarnya konsep pelarangan produksi dan konsumsi tidak dibutuhkan terkait minuman beralkohol.
Menurut dia, hal terpenting justru terkait penegakan dan pengawasan yang selama ini tidak tercermin dalam pengendalian peredaran miras ilegal dan oplosan sehingga memakan korban dan berpengaruh pada citra pariwisata Indonesia.
 
“Pengendalian dan pengawasan di lapangan belum cukup baik sehingga konsumsi oplosan yang berpengaruh pada sektor pariwisata karena ada oplosan yang di-packaging mirip minuman resmi. Belum ada tindakan nyata pemerintah,” ungkap dia.
 
Sementara Ketua Harian Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengamini kekhawatiran pengusaha perhotelan.
 
YLKI secara khusus memberikan masukan kepada Pansus RUU Larangan Minol agar memperhatikan dan menegakkan undang undang (UU) Cukai secara konsisten dibandingkan harus mengadopsi konsep larangan. Hal ini agar pengaturan di sektor minuman beralkohol bisa diterapkan dengan efektif.
 
“Barang yang kena cukai seharusnya aksesnya dipersulit agar dapat dikonsumsi oleh masyarakat. Rekomendasi YLKI, sekalipun ini dilarang, dalam konteks implementasi, RUU Larangan tidak menjadi ‎implementable,” tegas dia. (Yas/Nrm)