Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah berhati-hati dalam melakukan sosialisasi pengenaan biaya kantong plastik di ritel modern. Pihak asosiasi tak mau dituding cari untung dalam pengenaan biaya tersebut.
Wakil Ketua Umum Aprindo Tutum Rahanta mengatakan, pengenaan biaya ini menanggapi keinginan pemerintah untuk mengurangi limbah plastik. Dia mengatakan, asosiasi turut berkomitmen dalam usaha menjaga lingkungan.
"Intinya mendukung kegiatan, tapi kami ingin disosialisakan dengan baik bukan kami mengambil keuntungan," kata dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Kamis (4/2/2016).
Dia mengatakan, sebelum imbauan ini ada, pihak asosiasi juga telah menerapkan penggunaan plastik yang ramah lingkungan. Plastik itu gampang lebur dan tidak membutuhkan waktu lama.
Bahkan, dia menuturkan beberapa pengusaha juga telah menerapkan penggantian plastik dengan kain. Sehingga, mau tak mau konsumen bakal menggunakan wadah itu untuk berbelanja. "Kami salah satu kelompok masyarakat yang bisa bantu pemerintah, dulu kami sudahlakukan," dia menambahkan.
Baca Juga
Lebih lanjut, dia meminta program ramah lingkungan ini tidak hanya dikenakan pada asosiasi saja. Namun, pada kegiatan usaha lain sehingga kelangsungan alam lebih terjaga. "Kami yang salah satu perantara membantu, harusnya pasar tradisional juga," tukasnya.
Sebagai informasi, Aprindo mengusulkan pengenaan biaya kantong plastik di ritel modern sebesar Rp 200 per lembar. Harga tersebut lebih rendah dari usulan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) sebesar Rp 500 per lembar.
Untuk diketahui, Aprindo melakukan uji coba penerapan kantong plastik berbayar di ritel modern per 21 Februari hingga Juni mendatang. Ketua Umum Aprindo, Roy Mandey menyebutkan, saat ini sebanyak 22 kota telah menyatakan komitmennya dalam mendukung penerapan kebijakan kantong plastik berbayar.
Ke-22 kota tersebut yaitu Jakarta, Bandung, Bekasi, Depok, Bogor, Tangerang, Solo, Semarang, Surabaya, Denpasar, Palembang, Medan, Balikpapan, Banjarmasin, Makassar, Ambon, Papua, Jayapura, Pekanbaru, Banda Aceh, Kendari, dan Yogyakarta.
Tanggal 21 Februari dipilih karena bertepatan dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Nomor S.71/Men LHK – II/ 2015 oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun lalu sekaligus bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional. “Usulan dari para pengusaha ritel, konsumen yang membutuhkan kantong plastik akan dikenai biaya Rp 200 per lembar,” katanya.
Saat ini, kata dia, anggota Aprindo telah mengirimkan usulan secara tertulis ke Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Kami ingin kebijakan ini dapat dilakukan di seluruh daerah dengan mekanisme yang sesederhana mungkin agar bisa dijalankan dengan baik dan terkontrol,” lanjutnya. (Amd/Gdn)
Advertisement