Liputan6.com, Jakarta - Wujud mencintai bumi dengan menjaga lingkungan dan alam. Akan tetapi, kita mungkin sering mengabaikan hal tersebut. Keserakahan dan ketidakpedulian mungkin menjadi sejumlah faktor yang membuat kita lupa untuk menjaga lingkungan.
Ada pun salah satu bentuk ketidakpedulian tersebut dengan sering memakai plastik saat berbelanja. Namun memang tumpukan plastik tersebut bukan hanya dari kantong berbelanja tetapi juga dari barang rumah tangga lainnya.
Hal tersebut juga menjadi perhatian baik pemerintah. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup, jumlah peningkatan timbunan sampah di Indonesia telah mencapai 175 ribu ton per hari atau setara 64 juta ton per tahun. Tantangan terbesar pengelolaan sampah tersebut pun adalah menangani sampah plastik yang tidak ramah lingkungan.
Sebagai salah satu cara untuk membatasi peredaran plastik, Kementerian Lingkungan Hidup pun menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar. Kebijakan itu akan diterapkan pada 21 Februari yang bertepatan pada hari peduli sampah nasional.
Penerapan kantong plastik berbayar ini akan dilakukan kepada ritel modern yang dilakukan secara bertahap. Kementerian Lingkungan Hidup akan menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar tersebut di 17 kota.
Lalu bagaimana tanggapan pengusaha soal penerapan kantong plastik berbayar di retail modern? Apakah kebijakan pemerintah itu akan mengurangi minat masyarakat? Berikut ulasannya:
Kebijakan Pemerintah Pusat untuk Batasi Peredaran Sampah Plastik
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerapkan kantong plastik berbayar di ritel modern sejak 21 Februari 2016 hingga Juni mendatang. Penerapan kantong plastik berbayar ini juga sebagai cara untuk memperingati hari peduli sampah nasional.
Ada pun pemberlakuan penerapan kantong plastik berbayar ini untuk mengurangi sampah plastik. Kementerian Lingkungan Hidup pun mengeluarkan kebijakan tersebut di sejumlah kota antara lain DKI Jakarta, Bandung, Bekasi, Depok, Bogor, Tangerang, Solo, Semarang, Surabaya, Denpasar, Palembang, Medan, Balikpapan, Banjarmasin Makassar, Ambon dan Jayapura.
Sejumlah kota pun bersiap untuk membatasi penggunaan kantong plastik tersebut. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bandung, Teti Mulyawati menuturkan, pemerintah kota (Pemkot) Bandung mempunyai Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012 tentang pelarangan pemakaian kantong plastik. Namun, pelaksanaan tersebut belum optimal.
Penerapan aturan itu diberlakukan di seluruh gerai minimarket di kota Bandung. Para konsumen diwajibkan membayar sebesar Rp 500 jika ingin menggunakan kantong plastik. Dari pungutan itu, sekitar Rp 200 akan didonasikan untuk lingkungan.
Tak hanya Bandung, pemerintah kota Bogor juga menerapkan kantong plastik berbayar di seluruh ritel modern yang ada di Bogor sejak Februari. Diharapkan pembatasan peredasarn kantong plastik ini dapat mengurangi produksi sampah plastik di kota Bogor.
"Saat ini regulasi plastik berbayar berupa Peraturan Wali kota tengah digodok," kata Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bogor, Lilis Sukartini.
Pemerintah provinsi DKI Jakarta pun akan melaksanakan kebijakan kantong plastik berbayar itu. Namun harus ada aturan yang menaungi kebijakan tersebut.
Advertisement
Pengusaha Ritel Dukung Peredaran Kantong Plastik
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey mengatakan, pihaknya mendukung upaya pemerintah untuk mengendalikan peredaran kantong plastik. Apa lagi negara lain pun telah menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar untuk menjaga lingkungan.
Para pelaku usaha ritel pun berusaha untuk menjaga lingkungan dengan menyediakan kantong plastik belanja yang ramah lingkungan agar lebih mudah terurai.
Apa lagi produksi kantong plastik selama ini memakan biaya cukup besar. Bila kebijakan itu berhasil diterapkan maka dananya dapat digunakan untuk kegiatan corporate social responsibility (CSR).
Selain itu, Roy juga berharap kebijakan kantong plastik berbayar ini dapat dilakukan seluruh daerah dengan mekanisme sederhana dan dijalankan dengan baik dan terkontrol. Aprindo juga meminta pemerintah agar melakukan sosialisasi dan edukasi sebelum kebijakan itu diterapkan. Hal itu mengingat selama bertahun-tahun kantong plastik diberikan gratis kepada masyarakat.
Usulan Biaya Kantong Plastik Berbayar
Aprindo mengusulkan konsumen yang membutuhkan kantong plastik akan dikenai biaya Rp 200 per lembar. Biaya kantong plastik itu lebih rendah dari yang diusulkan pemerintah sekitar Rp 500 per lembar.
Selain itu, pihak Aprindo pun tak khawatir pengenaan kantong plastik berbayar di ritel modern akan berdampak negatif untuk penjualan. Wakil Ketua Umum Aprindo Tutum Rahanta mengatakan, hal itu karena kebutuhan masyarakat tinggi. Pihaknya pun mengharapkan masyarakat jadi sungkan untuk minta kantong plastik di pusat perbelanjaan sehingga bawa sendiri dari rumah.
Tutum juga mengharapkan kebijakan tersebut tidak hanya dikenakan asosiasi saja. Akan tetapi, kegiatan usaha lain juga menerapkan pembatasan plastik sehingga kelangsungan alam juga terjaga. Mengingat plastik merupakan bahan sulit hancur. Diperkirakan butuh 500-1.000 tahun untuk menghancurkan plastik. Selain itu, membakar sampah plastik juga menyebabkan lepasnya zat karsinogenik ke udara yang dihirup. (Ahm/Gdn)