Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan memastikan payung hukum proyek kereta cepat Jakarta-Bandung sudah cukup sehingga tidak perlu adanya jaminan hukum yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mendukung proyek itu.
Pernyataan ini menjawab permintaan jaminan hukum dari manajemen PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) yang khawatir adanya perubahan regulasi dari pemerintah.
Jonan menuturkan, Undang-undang (UU) Perkeretaapian dan diselaraskan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Pembangunan Kereta Cepat sudah cukup untuk dijadikan sebagai payung hukum proyek itu. Kemenhub hanya akan menerbitkan kesepakatan konsesi.
‎"Kalau perjanjian konsesi ditandatangani, tidak bisa dibatalkan apabila di kemudian hari ada perubahan perundangan-undangan. Kalau bisa dibatalkan, kalau begitu siapa yang mau investasi," kata Jonan di Kantor Kepala Staf Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/2/2016).
Perjanjian konsesi tersebut juga bisa memberikan kepastian hukum bagi siapapun‎ dalam menyelenggarakan proyek di Indonesia, khususnya pembangunan jalur kereta.
Jonan mencontohkan beberapa proyek kereta api lain yang‎ hanya mengandalkan perjanjian konsesi dan tidak menggunakan uang negara berjalan lancar, di antaranya adalah proyek rel ganda di Sumatera Selatan yang dikerjakan PT Kereta Api Indonesia (Persero).
"Saat itu saya sebagai operator dan konsesi ditandatangani dengan Pak Dirjen Kereta Api, juga tidak ada masalah. Jadi saya kira kereta cepat ini juga tidak akan jadi masalah. Jadi kita tidak masukkan jaminan apa pun di perjanjian konsesi," dia menjelaskan.
Mengenai jaminan-jaminan yang bersangkutan dengan pinjaman pembangunan proyek yang mayoritas berasal dari China Development Bank (CDB), Jonan lebih menyarankan KCIC untuk berdiskusi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menanggapi hal itu, Direktur Utama KCIC Hanggoro Budi Wiryawan mengaku siap jika pihaknya harus melibatkan Kemenkeu demi kelancaran proyek.
Advertisement
"Ya, kita sambil urus kelengkapan dokumen dengan Kementerian Perhubungan, kita akan coba diskusi dengan Menteri Keuangan,"‎ ujar Hanggoro.
Sebelumnya, manajemen PT Kereta Cepat Indonesia China meminta jaminan kepastian hukum dalam perjanjian konsesi proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung. Manajemen meminta ada konsekuensi jika terdapat perubahan regulasi dari pemerintah.
"Itu yang diajukan adanya kepastian hukum, jaminan hukum kalau peraturan berubah yang memberatkan konsorsium swasta ini ada konsekuensinya ini dua pihak jangan dikembalikan tidak ada jaminan dari pemerintah," ujar Direktur Utama PT KCIC Hanggoro Budi W saat berbincang dengan Liputan6.com beberapa waktu lalu.
Hanggoro mengatakan, pembangunan kereta cepat tercantum Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung. Dalam regulasi tersebut berisi jika kereta cepat tidak menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan tidak dijamin pemerintah.
Dia menuturkan, pemerintah perlu memberikan jaminan berupa kepastian hukum mengingat proyek ini menghabiskan dana sekitar US$ 5,5 miliar. Dia bilang, kepastian hukum juga merupakan syarat untuk mendapatkan pinjaman dana.
(Yas/Nrm)