Sukses

4 Lembaga Tinggi Keuangan Kebut UU Antikrisis

Empat lembaga keuangan tertinggi di Indonesia kembali menyelenggarakan Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK).

Liputan6.com, Jakarta Empat lembaga keuangan tertinggi di Indonesia kembali menyelenggarakan Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK). Topik utama rapat rutin ini adalah m‎embahas kemajuan Rancangan Undang-undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang masih terbentur soal peran Presiden dalam pengambilan keputusan tertinggi penanganan krisis.

Lembaga keuangan tertinggi ini antara lain Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Rapat berlangsung hari ini, Rabu (10/2/2016) di gedung Kementerian Keuangan.

Gubernur BI Agus Martowardojo usai Rapat FKSSK mengungkapkan, anggota forum berkumpul untuk berkoordinasi dan mendiskusikan kemajuan pembahasan RUU JPSK. "Jadi sedang dalam kombinasi saja, dan kami sambut baik inisiatifnya untuk berkoordinasi," ujarnya singkat di Jakarta, pagi ini.

 

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, dalam RUU JPSK semakin mengerucut pada pasal-pasal spesifik terkait industri perbankan. Ia mengaku, RUU Antikrisis diharapkan selesai tepat pada waktunya.

"Sudah hampir selesai, mudah-mudahan bisa selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama. Karena kan sudah dibahas juga oleh DPR, lalu nanti ada rapat kerja dengan DPR. Pokoknya kita update saja," tutur Muliaman.

Terkait usulan peran presiden sebagai pengambil keputusan tertinggi penanganan krisis, Muliaman mengaku, sudah mempunyai beberapa opsi yang sedang dikaji lebih jauh. Namun ia belum berani membocorkannya. "Ada beberapa opsi yang lagi didalami," kata Muliaman.