Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah membuka peluang bagi investor asing untuk secara penuh menguasai beberapa bidang usaha di Indonesia.
Ini tertuang dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid X, berisi perubahan daftar negatif investasi (DNI) yang diumumkan di Kantor Kepresidenan di Jakarta, pada Kamis (11/2/2016).
“Perubahan daftar negatif investasi ini telah dibahas sejak 2015, dan sudah melalui sosialisasi, uji publik, serta konsultasi dengan Kementerian/Lembaga, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.
Darmin menyebutkan, terdapat 35 bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI. Artinya, bidang usaha ini boleh 100% dikuasai investor asing.
Advertisement
Baca Juga
Sebanyak 35 bidang usaha tersebut, antara lain industri crumb rubber, pendingin (cold storage), pariwisata seperti restoran, bar, kafe, usaha rekreasi, seni, dan hiburan.
Bidang usaha lain gelanggang olah raga, industri perfilman, penyelenggara transaksi perdagangan secara elektronik (market place) yang bernilai Rp 100 miliar ke atas. Kemudian pembentukan lembaga pengujian perangkat telekomunikasi, pengusahaan jalan tol pengelolaan dan pembuangan sampah yang tidak berbahaya; industri bahan baku obat. "Ini dikeluarkan dari DNI," jelas Darmin. (Yas/Nrm)