Liputan6.com, Jakarta - Pengguna jasa transportasi Kereta Api kelas Ekonomi jarak jauh akan menikmati penurunan tarif subsidi mulai keberangkatan tanggal 1 April 2016.
Menurut Manager PT KAI Daop 8 Surabaya Suprapto hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI No. PM 13 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan PM 198 Tahun 2015 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO).
"Bagi masyarakat pengguna jasa KA ekonomi jarak jauh dan sedang bersubsidi, mulai keberangkatan tanggal 1 April 2016, tarif beberapa KA ekonomi jarak jauh dan sedang bersubsidi mengalami penurunan," tuturnya kepada Liputan6.com, Kamis (11/2/2016).
Advertisement
Baca Juga
Dirinya menambahkan bahwa ada 17 rute perjalanan Kereta Api yang mengalami penurunan tarif.
"Ada sejumlah total terdapat 17 rute perjalanan KA yang mengalami penurunan tarif dengan rata-rata penurunan hingga 5%," paparnya.
Dia menambahkan, penurunan tarif ini adalah imbas dari turunnya harga bahan bakar minyak yang ditetapkan di awal tahun ini.
Khusus untuk Daerah Operasi 8 Surabaya, beberapa rute kereta api yang turun mulai 1 April nanti adalah sebagai berikut:
Kereta Api Logawa relasi Purwokerto-Surabaya- Gubeng-Jember dari tarif Rp 80.000 menjadi Rp 76.000
Kereta Api Pasundan relasi (Surabayagubeng-Kiaracondong) dari Rp 100.000 menjadi Rp. 96.000 ribu
KA Sri Tanjung (Lempuyangan-Banyuwangi) dari Rp 100.000 menjadi Rp 96.000 ribu
Kereta Api GBM Selatan relasi (Surabaya gubeng-Pasar senen) tarif dari Rp 110.000 menjadi Rp 106.000 ribu.
Kereta Api Matarmaja jurusan Malang Pasar Senen KA dengan tarif dari Rp 115.000 menjadi Rp 111.000
Kereta Api Tawang Alun untuk tujuan (Malang-Banyuwangi) dari Rp 65,000 menjadi Rp. 63,000, ribu
Kereta Api Probowangi (Probolinggo-Surabaya Jurusan Gubeng) dari Rp 32.000 menjadi Rp 30.000
Kereta Api Probowangi jurusan Banyuwangi-Probolinggo-Surabaya Gubeng dari Rp 60.000 menjadi Rp 58.000 ribu
Suprapto menegaskan bagi penumpang yang telah membeli tiket KA-KA tersebut di atas dengan tarif yang masih mengacu pada tarif pada PM 198 tahun 2015 (tarif lama).
"Kami (PT KAI) akan mengembalikan selisih tarif kepada penumpang di stasiun kedatangan dengan cara menunjukkan tiket KA tersebut," tutupnya (Dhimas Prasaja/Zul)