Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha restoran mengeluhkan kebijakan pemerintah yang membuka peluang lebih besar bagi investor asing pada bisnis restoran dan kafe. Hal tersebut tertuang dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid 10 yang resmi dirilis pekan lalu.
Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Haryadi Sukamdani mengaku, pengusaha sebenarnya tidak keberatan jika pemerintah ingin membuka investasi di sektor tersebut bagi asing sepenuhnya. Namun, harus ada batasan yakni nilai investasi yang ditanamkan harus lebih dari Rp 100 miliar.
"(Dibuka) 100 persen oke, tapi modalnya jangan Rp 10 miliar, tapi US$ 10 juta dolar. Kalau Rp 10 miliar, semua orang bisa. Anak-anak muda kumpul-kumpul bikin kafe bisa (kumpulkan modal usaha Rp 10 miliar)," ujar dia di Jakarta, Senin (15/2/2016).
Baca Juga
Menurut Haryadi, jika tidak ada batasan nilai investasi, maka restoran berskala kecil dan menengah akan terkena dampak negatifnya. Restoran tersebut bisa kalah bersaing dengan restoran yang dimiliki asing. Alhasil, akan banyak restoran lokal yang gulung tikar.
"Modalnya harus diberi batasan dong. Masa cuma Rp 10 miliar. Itu kan terlalu kecil. Bisa repot dan bisa habis kita (gulung tikar)," dia menambahkan.
Selain restoran, Haryadi jugaberharap pemerintah tidak membuka 100 persen kepemilikan hotel bintang 3 dan bintang 4 kepada asing. Menurutnya, selama ini pengusaha lokal banyak bermain di bisnis hotel pada bintang 3 dan bintang 4. Jika investasi sektor ini kian dibuka maka pengusaha perhotelan lokal dikhawatirkan akan gulung tikar.
"Untuk hotel bintang 1 dan bintang 2 mayoritas (asing). Tapi teman-teman berpandang, nggak perlu lah asing bermain ke bintang 3, bintang 4. Nggak perlu ke bawah. Itu kan losmen," dia memungkasi.(Dny/Nrm)