Liputan6.com, Jakarta - Untuk mendorong pertumbuhan properti di dalam negeri, pemerintah telah menghapuskan pajak berganda (double tax) untuk kontrak kolektif dana investasi real estate (DIRE), atau yang biasa disebut dengan REITs (Real Estate Investment Trust). Hal ini tertuang dalam paket kebijakan ekonomi jilid V.
Tidak berhenti sampai di situ, kini pemerintah juga membuka kemungkinan untuk penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Hal ini juga ditujukan untuk menggairahkan sektor properti yang mengalami kelesuan pada tahun lalu.
"Pemerintah melalui paket kebijakan ingin dorong DIRE. Memang isu double tax sudah hilang. Tapi masih ada satu lagi rupanya, BPHTB," ujarnya di Jakarta Kamis (18/2/2016).
Baca Juga
Bambang menjelaskan, saat ini masalah BPHTB terjadi di daerah. Namun untuk memecahkan masalah ini tampaknya tidak mudah. Oleh sebab itu perlu dilakukan pendekatan pada pemerintah daerah (pemda) yang bersangkutan.
"BPHTB ini masalahnya pada daerah. Kita cari formulasi lagi. Nggak mudah. Jadi kita mau pendekatan pemda-pemda tertentu yang akan manfaatkan tidak semua provinsi di Indonesia DIRE-nya bagus," kata dia.
Menurutnya, pemerintah provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi yang sudah setuju dengan penghapusan BPHTB. Namun tak cukup di ibukota, hal ini juga harus dilakukan di daerah lain.
"DKI sudah setuju untuk hapus BPHTBÂ Tapi banyak kota lain juga Semarang dan Surabaya. Jadi kita lagi coba pendekatan ke beberapa daerah agar jalan. Untuk membuat DIRE hidup di Indonesia," ungkap dia.
Bambang menyatakan, hal ini telah terbukti sukses diberlakukan di negara tetangga, Singapura. Dengan adanya kebijakan ini diharapkan bisa kembali mendorong pertumbuhan bisnis properti di Indonesia.
"Enggak rela juga kalau perusahaan pengembang cari ke Singapura. Harus ada pendekatan khusus lah. Ngurus Indonesia jauh lebih susah dari Singapura. Intinya kami sangat dorong financing ke properti," tandasnya. (Dny/Gdn)