Sukses

Diskon Tarif Listrik dalam Paket Kebijakan III Telah Berjalan

PT PLN (Persero) menyatakan ada 500 perusahaan yang telah menikmati insentif atau keringanan pembayaran tarif listrik.

Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) menyatakan ada 500 perusahaan yang telah menikmati insentif atau keringanan pembayaran tarif listrik. Hal ini menepis pernyataan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bahwa insentif kebijakan tersebut belum berjalan di lapangan.

Direktur Utama PLN, Sofyan Basir mengungkapkan, sebanyak 500 perusahaan tersebut termasuk pelanggan golongan industri I3 dan I4. Sebagian besar merupakan perusahaan tekstil yang tersebar di daerah Jawa Barat dan Jawa Timur.

"Ada sekitar 250 perusahaan atau pabrik yang mengambil fasilitas diskon tarif dan 250 perusahaan yang meminta penundaan pembayaran. Jadi insentif ini sangat positif membantu," ujarnya saat ditemui di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (18/2/2016).

Dalam paket kebijakan ekonomi jilid III, yakni kebijakan diskon pembayaran listrik untuk industri 30 persen pada jam 23.00-08.00 dan keringanan mencicil tagihan pembayaran listrik.

"Tadinya mereka pakai 10 ribu watt, lalu pakai lagi malam hari karena murah. Mereka menambah karyawan 4 ribu watt untuk kerja lembur, nah itu yang kita diskon. Kalau yang siang sudah dibayar normal, diskon di malam saja," kata Sofyan.

Lebih jauh ia mengaku, dengan insentif tersebut, perusahaan tekstil mampu bertahan dan menyerap tenaga kerja lebih besar. Dengan demikian, insentif tersebut sangat terbuka ditawarkan bagi perusahaan selain padat karya.

"Boleh saja, nanti pelan-pelan kita buka. Cuma kan tidak mungkin semua. Nanti hotel 24 jam karena kita ingin menumbuhkan penjualan listrik sampai 7 persen. Itu tandanya kalau kebijakannya benar," terang Sofyan, Eks Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk itu.

Sebelumnya, Kepala BKPM, Franky Sibarani tidak menampik kondisi di lapangan bahwa insentif kebijakan belum berjalan. Artinya diskon 30 persen yang dijanjikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT PLN (Persero) belum dinikmati pelanggan industri golongan 3 dan 4.

"Oh iya (belum diberikan), terima kasih sudah diingatkan. Karena saya dapat masukan dari pelaku usaha yang melaporkan hal tersebut melalui layanan Desk Khusus Investasi. Diskon itu kan masuk dalam paket kebijakan dan hanya bukan untuk padat karya," jelas Franky.

Lebih jauh diakuinya, BKPM berjanji segera melayangkan surat resmi kepada Menteri ESDM, Sudirman Said untuk menanyakan kepastian kapan mulai diberikan insentif diskon tarif listrik 30 persen dan keringanan mencicil bagi perusahaan yang sedang mengalami kesulitan modal.

"Satu-dua jam ini saya akan tanyakan ke dia (Menteri ESDM). Saya juga akan membuat surat resmi minta kepastian kapan bisa mulainya karena kan seharusnya sudah diberikan," tegas Franky.

Menurutnya, kebijakan tersebut belum juga dijalankan karena antara Kementerian ESDM dan PLN tidak satu bahasa atau perbedaan pendapat, termasuk mengenai syarat pemberian diskon dan keringanan cicilan.

"Dari PLN-nya tidak satu bahasa, ada beda pemahaman. Apakah itu (diskon) diberikan secara otomatis artinya semua diberikan atau kalau perusahaan susah baru memohon pengajuan diberikan fasilitas tersebut. Karena ada pendapat tidak semua golongan industri 3 dan 4 mengalami kesulitan (keuangan)," terang Franky.

BKPM, sambungnya, dalam posisi ini hanya sebagai pengingat Menteri ESDM untuk merealisasikan salah satu poin yang ada di paket kebijakan ekonomi jilid III yang terbit pada 7 Oktober 2015. "Ini bukan wilayah saya, tapi Menteri ESDM. BKPM hanya mengingatkan karena faktanya teman-teman (pengusaha) menyampaikan bahwa insentif itu belum bisa dilaksanakan," ucap Franky. (Fik/Gdn)