Sukses

Edukasi Hakim Soal Jasa Keuangan, MA Gandeng BI dan OJK

BI, OJK dan MA kerja sama tingkatkan wawasan dan pengetahuan kepada para hakim tentang kebanksentralan dan jasa keuangan.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menjalin kerja sama dengan Mahkamah Agung untuk memberikan edukasi para hakim. Edukasi tersebut untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan kepada para hakim tentang kebanksentralan dan jasa keuangan.

Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowardojo‎ mengungkapkan, ketiga lembaga tinggi negara tersebut sebenarnya telah menjalin kerja sama mengenai hal yang sama sejak 14 tahun lalu atau pada 2002. Pada tahun ini, kesepakatan tersebut diperbaharui. Pembaharuan kerja sama ini sangat penting untuk meningkatkan koordinasi antara Lembaga.

"Kerja sama yang lama ini patut diapresiasi mengingat memberi manfaat yang besar. Independensi masing-masing lembaga tetap dijaga dengan baik," kata Agus di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (22/2/2016).

Agus menambahkan kerja sama ini pernah membuahkan hasil dimana BI terlibat salah satu gugatan terkait keputusan dan kebijakan yang ditentukan BI. Namun, semakin meningkatnya pengetahuan para hakim mengenai kewenangan kebanksentralan, menjadikan BI sebagai pihak yang benar.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menambahkan ,‎kerja sama ini menjadi media sosialisasi dan edukasi tugas serta fungsi OJK yang berdiri sejak empat tahun lalu, sebagai lembaga yang mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, industri jasa keuangan non bank (IKNB).

"‎Regulator dan penegak hukum, hakim perlu terus meningkatkan wawasan jasa keuangan yang berkembang sangat dinamis, ini penting dalam mengantisipasi perkembangan bisnis yang kian komplek," tutur Muliamam.

Dikatakan Muliaman, kerjasama ini juga dapat dimanfaatkan sebagai media untuk saling bertukar pikiran dan memfasilitasi kesamaan pandang, serta memberikan masukan terkait aspek-aspek hukum yang bersinggungan dengan pelaksanaan tugas Bank Indonesia maupun OJK.‎ (Yas/Gdn)