Liputan6.com, Jakarta - Selamat siang, saya ingin bertanya soal pajak. Kalau saya bekerja di 2 tempat saya dikenakan pajak berapa?
Pengirim: rizkyadipranata04@gmail.com>
Jawaban:
Apabila Saudara memperoleh penghasilan dari dua perusahaan maka Saudara harus menjumlahkan Penghasilan Neto yang Saudara peroleh dari kedua perusahaan tersebut pada saat melaporkan SPT PPh Orang Pribadi, dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) kemudian dihitung ulang PPh Terutangnya dan dikurangi dengan kredit pajak PPh Pasal 21 yang tercantum di bukti potong 1721-A1 yang diperoleh dari kedua perusahaan tersebut sehingga akan diperoleh PPh Kurang (Lebih) Bayar.
Berhubung Saudara tidak menyebutkan jumlah penghasilan yang Saudara terima dari dua perusahaan tempat Saudara bekerja tersebut, maka perhitungan PPh Saudara kami asumsikan sebagai berikut :
Saudara bekerja pada PT A dengan memperoleh gaji sebulan Rp 3.750.000 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000. Saudara menikah tetapi belum mempunyai anak (K/0). Sementara itu di PT B Saudara memperoleh gaji sebulan Rp 4.000.000 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 150.000.
Advertisement
Semoga membantu,
Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Citas Konsultan Global
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Â
Â
Â
Â